Definisi
Hak mogok adalah hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menolak bekerja secara bersama-sama dan terorganisir sebagai akibat gagalnya perundingan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Hak mogok dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berserikat.
Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Untuk melaksanakan mogok kerja secara sah, pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum mogok dilaksanakan. Pemberitahuan tertulis harus memuat waktu dimulai dan berakhirnya mogok, tempat mogok, alasan dan sebab mogok, serta tanda tangan pengurus serikat pekerja.
Pengusaha dilarang menghalangi pekerja menggunakan hak mogok, mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja lain, atau memberikan sanksi kepada pekerja yang melakukan mogok secara sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.
Contoh Kasus
Serikat pekerja di sebuah perusahaan otomotif di Karawang melakukan mogok kerja setelah perundingan PKB gagal mencapai kesepakatan selama 3 bulan. Mogok dilakukan sesuai prosedur: pemberitahuan tertulis disampaikan 10 hari sebelumnya, dilakukan secara tertib dan damai. Perusahaan berupaya menghalangi mogok dengan mengancam PHK bagi peserta mogok. Serikat pekerja melaporkan ancaman ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Pengusaha ditegur karena menghalangi hak mogok yang sah, dan akhirnya perundingan PKB dilanjutkan dengan bantuan mediator.