Mogok Kerja

Strike Dari kata 'mogok' yang berarti menolak atau berhenti bekerja, dan 'kerja' yang berarti aktivitas pekerjaan
Ketenagakerjaan mogok kerja aksi mogok hak mogok pemogokan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mogok Kerja?

Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai aksi tekanan.

Strike Dari kata 'mogok' yang berarti menolak atau berhenti bekerja, dan 'kerja' yang berarti aktivitas pekerjaan Ketenagakerjaan

Definisi

Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Mogok kerja hanya dapat dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Sebelum melaksanakan mogok kerja, pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan. Pemberitahuan tersebut harus memuat waktu dimulainya mogok, tempat mogok, alasan mogok, dan tanda tangan ketua serta sekretaris serikat pekerja.

Mogok kerja yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan prosedural dianggap tidak sah, dan pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai mangkir. Sebaliknya, pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan, dan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah.

Contoh Kasus

Serikat pekerja di sebuah pabrik tekstil di Tangerang melakukan mogok kerja selama 3 hari karena perundingan mengenai kenaikan upah di atas upah minimum menemui jalan buntu. Sebelum mogok, serikat pekerja telah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang 10 hari sebelumnya. Mogok dilakukan secara tertib dan damai di halaman pabrik. Karena memenuhi prosedur, mogok dinyatakan sah dan pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja selama masa mogok.

Sebaliknya, di sebuah perusahaan logistik di Bekasi, sekelompok pekerja melakukan mogok kerja secara mendadak tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. Perusahaan menganggap tindakan tersebut sebagai mogok kerja tidak sah. Setelah diberikan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali secara patut dan pekerja tetap tidak masuk kerja, perusahaan memprosesnya sebagai mangkir dan dapat melakukan PHK.

Dasar Hukum

Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat.

Pasal 142 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh yang mogok kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mogok Kerja? +
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai aksi tekanan.
Apa bahasa Inggris dari Mogok Kerja? +
Mogok Kerja dalam bahasa Inggris disebut Strike.
Apa dasar hukum Mogok Kerja? +
Dasar hukum Mogok Kerja diatur dalam Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 142 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Mogok Kerja? +
Dari kata 'mogok' yang berarti menolak atau berhenti bekerja, dan 'kerja' yang berarti aktivitas pekerjaan

Istilah Terkait