Definisi
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja yang dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Mogok kerja hanya dapat dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Sebelum melaksanakan mogok kerja, pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum pelaksanaan. Pemberitahuan tersebut harus memuat waktu dimulainya mogok, tempat mogok, alasan mogok, dan tanda tangan ketua serta sekretaris serikat pekerja.
Mogok kerja yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan prosedural dianggap tidak sah, dan pekerja yang melakukan mogok kerja tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai mangkir. Sebaliknya, pengusaha dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan, dan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah.
Contoh Kasus
Serikat pekerja di sebuah pabrik tekstil di Tangerang melakukan mogok kerja selama 3 hari karena perundingan mengenai kenaikan upah di atas upah minimum menemui jalan buntu. Sebelum mogok, serikat pekerja telah memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang 10 hari sebelumnya. Mogok dilakukan secara tertib dan damai di halaman pabrik. Karena memenuhi prosedur, mogok dinyatakan sah dan pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja selama masa mogok.
Sebaliknya, di sebuah perusahaan logistik di Bekasi, sekelompok pekerja melakukan mogok kerja secara mendadak tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. Perusahaan menganggap tindakan tersebut sebagai mogok kerja tidak sah. Setelah diberikan pemanggilan untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali secara patut dan pekerja tetap tidak masuk kerja, perusahaan memprosesnya sebagai mangkir dan dapat melakukan PHK.