Peralihan Hak Atas Tanah

Transfer of Land Rights Dari kata 'peralihan' yang berarti perpindahan, merujuk pada berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perbuatan hukum atau peristiwa hukum.
Hukum Agraria peralihan hak jual beli tanah hibah tanah waris tanah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Peralihan Hak Atas Tanah?

Berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain melalui jual beli, waris, hibah, atau perbuatan hukum lainnya.

Transfer of Land Rights Dari kata 'peralihan' yang berarti perpindahan, merujuk pada berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perbuatan hukum atau peristiwa hukum. Hukum Agraria

Definisi

Peralihan Hak Atas Tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain. Peralihan hak dapat terjadi karena dua hal: beralih (karena peristiwa hukum seperti pewarisan) dan dialihkan (karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, atau pemasukan dalam perusahaan/inbreng).

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah melalui perbuatan hukum hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecualian berlaku untuk peralihan melalui lelang, yang cukup dibuktikan dengan risalah lelang dari pejabat lelang.

Peralihan hak karena pewarisan terjadi demi hukum pada saat pewaris meninggal dunia. Ahli waris wajib mendaftarkan peralihan tersebut dengan melampirkan sertifikat, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris. Pendaftaran peralihan bertujuan untuk memutakhirkan data pertanahan dan memberikan kepastian hukum.

Contoh Kasus

Di Semarang, seorang ayah menghibahkan sebidang tanah Hak Milik kepada anaknya. Proses peralihan dilakukan dengan pembuatan Akta Hibah oleh PPAT, kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk pencatatan peralihan hak dalam buku tanah dan penerbitan sertifikat atas nama penerima hibah.

Dalam kasus pewarisan di Medan, tiga orang ahli waris mendaftarkan peralihan hak atas tanah peninggalan orang tua mereka. Karena belum dibagi, sertifikat dicatat atas nama ketiga ahli waris secara bersama. Kemudian dilakukan pembagian hak bersama dengan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh PPAT.

Dasar Hukum

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Peralihan Hak Atas Tanah? +
Berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain melalui jual beli, waris, hibah, atau perbuatan hukum lainnya.
Apa bahasa Inggris dari Peralihan Hak Atas Tanah? +
Peralihan Hak Atas Tanah dalam bahasa Inggris disebut Transfer of Land Rights.
Apa dasar hukum Peralihan Hak Atas Tanah? +
Dasar hukum Peralihan Hak Atas Tanah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
Apa asal kata Peralihan Hak Atas Tanah? +
Dari kata 'peralihan' yang berarti perpindahan, merujuk pada berpindahnya hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui perbuatan hukum atau peristiwa hukum.

Istilah Terkait