Definisi
Peralihan Hak Atas Tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain. Peralihan hak dapat terjadi karena dua hal: beralih (karena peristiwa hukum seperti pewarisan) dan dialihkan (karena perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, atau pemasukan dalam perusahaan/inbreng).
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah melalui perbuatan hukum hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pengecualian berlaku untuk peralihan melalui lelang, yang cukup dibuktikan dengan risalah lelang dari pejabat lelang.
Peralihan hak karena pewarisan terjadi demi hukum pada saat pewaris meninggal dunia. Ahli waris wajib mendaftarkan peralihan tersebut dengan melampirkan sertifikat, surat kematian, dan bukti sebagai ahli waris. Pendaftaran peralihan bertujuan untuk memutakhirkan data pertanahan dan memberikan kepastian hukum.
Contoh Kasus
Di Semarang, seorang ayah menghibahkan sebidang tanah Hak Milik kepada anaknya. Proses peralihan dilakukan dengan pembuatan Akta Hibah oleh PPAT, kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk pencatatan peralihan hak dalam buku tanah dan penerbitan sertifikat atas nama penerima hibah.
Dalam kasus pewarisan di Medan, tiga orang ahli waris mendaftarkan peralihan hak atas tanah peninggalan orang tua mereka. Karena belum dibagi, sertifikat dicatat atas nama ketiga ahli waris secara bersama. Kemudian dilakukan pembagian hak bersama dengan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh PPAT.