Definisi
Pembubaran perseroan terbatas (PT) adalah pengakhiran keberadaan perseroan sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan seluruh harta kekayaan perseroan. Pembubaran PT diatur dalam Pasal 142-152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pembubaran PT dapat terjadi karena beberapa alasan, yaitu keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar, penetapan pengadilan, kondisi kepailitan, atau pencabutan izin usaha. Penting untuk dicatat bahwa pembubaran tidak serta-merta mengakhiri status badan hukum perseroan. Status badan hukum baru berakhir setelah proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima.
Setelah pembubaran, direksi tidak berwenang melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan, kecuali yang diperlukan untuk membereskan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi. Likuidator bertanggung jawab atas proses pemberesan yang meliputi pencatatan dan pengumpulan harta, penentuan kewajiban, pembayaran kepada kreditur, dan pembagian sisa harta kepada pemegang saham.
Contoh Kasus
RUPS sebuah PT memutuskan untuk membubarkan perusahaan karena usahanya sudah tidak menguntungkan dan tidak ada prospek bisnis di masa depan. Likuidator ditunjuk untuk melakukan pemberesan. Likuidator mengumumkan pembubaran dalam surat kabar dan memberitahukan kepada semua kreditur. Setelah seluruh kewajiban dilunasi, sisa harta dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan saham.
Kasus pembubaran melalui penetapan pengadilan terjadi ketika pemegang saham minoritas yang memiliki minimal 1/10 saham mengajukan permohonan pembubaran karena perseroan tidak mungkin dilanjutkan. Pengadilan memeriksa alasan-alasan pemohon dan menetapkan pembubaran apabila terbukti perseroan tidak dapat dilanjutkan karena konflik internal yang tidak dapat diselesaikan.