Pembubaran PT

Dissolution of Company Gabungan kata 'pembubaran' (mengakhiri) dan 'PT' (Perseroan Terbatas), merujuk pada pengakhiran keberadaan perseroan
Hukum Bisnis pembubaran PT likuidasi perseroan terbatas akhir perusahaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembubaran PT?

Pengakhiran keberadaan perseroan terbatas sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan harta.

Dissolution of Company Gabungan kata 'pembubaran' (mengakhiri) dan 'PT' (Perseroan Terbatas), merujuk pada pengakhiran keberadaan perseroan Hukum Bisnis

Definisi

Pembubaran perseroan terbatas (PT) adalah pengakhiran keberadaan perseroan sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan seluruh harta kekayaan perseroan. Pembubaran PT diatur dalam Pasal 142-152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pembubaran PT dapat terjadi karena beberapa alasan, yaitu keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar, penetapan pengadilan, kondisi kepailitan, atau pencabutan izin usaha. Penting untuk dicatat bahwa pembubaran tidak serta-merta mengakhiri status badan hukum perseroan. Status badan hukum baru berakhir setelah proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima.

Setelah pembubaran, direksi tidak berwenang melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan, kecuali yang diperlukan untuk membereskan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi. Likuidator bertanggung jawab atas proses pemberesan yang meliputi pencatatan dan pengumpulan harta, penentuan kewajiban, pembayaran kepada kreditur, dan pembagian sisa harta kepada pemegang saham.

Contoh Kasus

RUPS sebuah PT memutuskan untuk membubarkan perusahaan karena usahanya sudah tidak menguntungkan dan tidak ada prospek bisnis di masa depan. Likuidator ditunjuk untuk melakukan pemberesan. Likuidator mengumumkan pembubaran dalam surat kabar dan memberitahukan kepada semua kreditur. Setelah seluruh kewajiban dilunasi, sisa harta dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan saham.

Kasus pembubaran melalui penetapan pengadilan terjadi ketika pemegang saham minoritas yang memiliki minimal 1/10 saham mengajukan permohonan pembubaran karena perseroan tidak mungkin dilanjutkan. Pengadilan memeriksa alasan-alasan pemohon dan menetapkan pembubaran apabila terbukti perseroan tidak dapat dilanjutkan karena konflik internal yang tidak dapat diselesaikan.

Dasar Hukum

Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 143 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembubaran PT? +
Pengakhiran keberadaan perseroan terbatas sebagai badan hukum yang diikuti dengan proses likuidasi untuk membereskan harta.
Apa bahasa Inggris dari Pembubaran PT? +
Pembubaran PT dalam bahasa Inggris disebut Dissolution of Company.
Apa dasar hukum Pembubaran PT? +
Dasar hukum Pembubaran PT diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 143 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Pembubaran PT? +
Gabungan kata 'pembubaran' (mengakhiri) dan 'PT' (Perseroan Terbatas), merujuk pada pengakhiran keberadaan perseroan

Istilah Terkait