Definisi
Anggaran dasar (Articles of Association) adalah aturan dasar yang mengatur organisasi, tata kelola, hak dan kewajiban pemegang saham, serta organ perseroan terbatas. Anggaran dasar merupakan konstitusi internal perusahaan yang dimuat dalam akta pendirian dan mengikat seluruh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2007, anggaran dasar sekurang-kurangnya memuat nama dan tempat kedudukan perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, jumlah dan klasifikasi saham, susunan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris, penetapan tempat dan tata cara RUPS, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris.
Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Setiap perubahan anggaran dasar harus disetujui oleh RUPS dan perubahan tertentu memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Contoh Kasus
Seorang pemegang saham minoritas menggugat keputusan direksi yang dianggap melampaui kewenangan yang diberikan dalam anggaran dasar. Pengadilan memeriksa anggaran dasar perusahaan dan menyimpulkan bahwa tindakan direksi memang melampaui batas wewenang yang ditetapkan, sehingga tindakan tersebut dapat dibatalkan.
Kasus lain terjadi ketika RUPS mengubah anggaran dasar untuk menambah kegiatan usaha baru tanpa memperhatikan prosedur yang ditetapkan dalam UU PT. Perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri namun tidak dimintakan persetujuan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat pihak ketiga.