Definisi
Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban suatu perseroan yang telah dibubarkan. Proses ini mencakup pencatatan dan pengumpulan seluruh aset perusahaan, pelunasan utang-utang kepada kreditur, dan pembagian sisa kekayaan kepada pemegang saham secara proporsional. Likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS atau pengadilan.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran perseroan dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri, penetapan pengadilan, atau dicabutnya izin usaha. Setelah perseroan dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditur melalui pengumuman di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.
Likuidasi berbeda dari kepailitan. Pada likuidasi, proses pembubaran dapat dilakukan secara sukarela oleh pemegang saham, sedangkan kepailitan merupakan proses yang dimulai melalui permohonan ke Pengadilan Niaga karena debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Dalam likuidasi sukarela, perseroan biasanya masih memiliki aset yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya.
Contoh Kasus
Para pemegang saham PT Abadi Sentosa memutuskan dalam RUPS untuk membubarkan perseroan karena bidang usahanya sudah tidak menguntungkan lagi. RUPS menunjuk seorang likuidator untuk melakukan pemberesan. Likuidator melakukan inventarisasi seluruh aset perusahaan senilai Rp8 miliar dan mencatat total utang sebesar Rp3 miliar.
Likuidator kemudian mengumumkan rencana likuidasi di surat kabar dan memberikan waktu 60 hari bagi kreditur untuk mengajukan tagihan. Setelah seluruh utang dilunasi, sisa kekayaan sebesar Rp5 miliar dibagikan kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan masing-masing. Status badan hukum perseroan berakhir setelah pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS dan diumumkan dalam Berita Negara.