Likuidasi

Liquidation Dari bahasa Latin 'liquidare' yang berarti membersihkan atau menyelesaikan
Hukum Bisnis pembubaran perseroan terbatas likuidator aset
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Likuidasi?

Proses pembubaran dan penyelesaian seluruh kewajiban serta pembagian sisa harta kekayaan perseroan yang bubar.

Liquidation Dari bahasa Latin 'liquidare' yang berarti membersihkan atau menyelesaikan Hukum Bisnis

Definisi

Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh hak dan kewajiban suatu perseroan yang telah dibubarkan. Proses ini mencakup pencatatan dan pengumpulan seluruh aset perusahaan, pelunasan utang-utang kepada kreditur, dan pembagian sisa kekayaan kepada pemegang saham secara proporsional. Likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh RUPS atau pengadilan.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran perseroan dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdiri, penetapan pengadilan, atau dicabutnya izin usaha. Setelah perseroan dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditur melalui pengumuman di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia.

Likuidasi berbeda dari kepailitan. Pada likuidasi, proses pembubaran dapat dilakukan secara sukarela oleh pemegang saham, sedangkan kepailitan merupakan proses yang dimulai melalui permohonan ke Pengadilan Niaga karena debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Dalam likuidasi sukarela, perseroan biasanya masih memiliki aset yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya.

Contoh Kasus

Para pemegang saham PT Abadi Sentosa memutuskan dalam RUPS untuk membubarkan perseroan karena bidang usahanya sudah tidak menguntungkan lagi. RUPS menunjuk seorang likuidator untuk melakukan pemberesan. Likuidator melakukan inventarisasi seluruh aset perusahaan senilai Rp8 miliar dan mencatat total utang sebesar Rp3 miliar.

Likuidator kemudian mengumumkan rencana likuidasi di surat kabar dan memberikan waktu 60 hari bagi kreditur untuk mengajukan tagihan. Setelah seluruh utang dilunasi, sisa kekayaan sebesar Rp5 miliar dibagikan kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan masing-masing. Status badan hukum perseroan berakhir setelah pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS dan diumumkan dalam Berita Negara.

Dasar Hukum

Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi; f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan.

Pasal 149 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007

Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi: a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; c. pelunasan utang; d. pembagian sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham; e. tindakan lain yang perlu dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Likuidasi? +
Proses pembubaran dan penyelesaian seluruh kewajiban serta pembagian sisa harta kekayaan perseroan yang bubar.
Apa bahasa Inggris dari Likuidasi? +
Likuidasi dalam bahasa Inggris disebut Liquidation.
Apa dasar hukum Likuidasi? +
Dasar hukum Likuidasi diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 149 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
Apa asal kata Likuidasi? +
Dari bahasa Latin 'liquidare' yang berarti membersihkan atau menyelesaikan

Istilah Terkait