Pembimbing Kemasyarakatan

Probation Officer Gabungan kata 'pembimbing' (orang yang membimbing) dan 'kemasyarakatan' (berkaitan dengan masyarakat), merujuk pada petugas yang membimbing klien pemasyarakatan.
Hukum Pidana pembimbing kemasyarakatan PK probation officer pemasyarakatan bapas
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pembimbing Kemasyarakatan?

Pembimbing kemasyarakatan (PK) adalah pejabat yang melakukan penelitian dan pembimbingan klien pemasyarakatan.

Probation Officer Gabungan kata 'pembimbing' (orang yang membimbing) dan 'kemasyarakatan' (berkaitan dengan masyarakat), merujuk pada petugas yang membimbing klien pemasyarakatan. Hukum Pidana

Definisi

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah pejabat fungsional penegak hukum yang bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan di dalam dan di luar proses peradilan pidana. PK berkedudukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peran PK sangat penting dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam peradilan anak. PK wajib membuat laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang berisi informasi tentang latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, dan kondisi psikologis tersangka atau terdakwa. Laporan litmas menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, PK juga bertugas membimbing dan mengawasi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi di luar lapas.

Contoh Kasus

Dalam perkara pidana anak, PK dari Bapas membuat laporan penelitian kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Laporan tersebut berisi data identitas anak, kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, latar belakang tindak pidana, dan rekomendasi penanganan. Hakim mempertimbangkan laporan litmas PK dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan pembinaan di luar penjara.

PK juga mengawasi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dengan kewajiban wajib lapor ke Bapas secara berkala dan membimbing agar narapidana dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 13 UU No. 22 Tahun 2022

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Pasal 88 UU No. 22 Tahun 2022

Pembimbing Kemasyarakatan bertugas: a. melakukan penelitian kemasyarakatan; b. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pembimbing Kemasyarakatan? +
Pembimbing kemasyarakatan (PK) adalah pejabat yang melakukan penelitian dan pembimbingan klien pemasyarakatan.
Apa bahasa Inggris dari Pembimbing Kemasyarakatan? +
Pembimbing Kemasyarakatan dalam bahasa Inggris disebut Probation Officer.
Apa dasar hukum Pembimbing Kemasyarakatan? +
Dasar hukum Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 22 Tahun 2022, Pasal 88 UU No. 22 Tahun 2022.
Apa asal kata Pembimbing Kemasyarakatan? +
Gabungan kata 'pembimbing' (orang yang membimbing) dan 'kemasyarakatan' (berkaitan dengan masyarakat), merujuk pada petugas yang membimbing klien pemasyarakatan.

Istilah Terkait