Definisi
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah pejabat fungsional penegak hukum yang bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan di dalam dan di luar proses peradilan pidana. PK berkedudukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peran PK sangat penting dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam peradilan anak. PK wajib membuat laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang berisi informasi tentang latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, dan kondisi psikologis tersangka atau terdakwa. Laporan litmas menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, PK juga bertugas membimbing dan mengawasi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi di luar lapas.
Contoh Kasus
Dalam perkara pidana anak, PK dari Bapas membuat laporan penelitian kemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Laporan tersebut berisi data identitas anak, kondisi keluarga, lingkungan pergaulan, latar belakang tindak pidana, dan rekomendasi penanganan. Hakim mempertimbangkan laporan litmas PK dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan pembinaan di luar penjara.
PK juga mengawasi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat dengan kewajiban wajib lapor ke Bapas secara berkala dan membimbing agar narapidana dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.