Pekerja Paruh Waktu

Part-Time Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'paruh waktu' (separuh dari waktu kerja normal)
Ketenagakerjaan pekerja paruh waktu part time kerja paruh waktu part-time worker
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Paruh Waktu?

Pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari jam kerja normal dengan perjanjian kerja khusus.

Part-Time Worker Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'paruh waktu' (separuh dari waktu kerja normal) Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja paruh waktu (part-time worker) adalah pekerja/buruh yang bekerja dengan jam kerja kurang dari waktu kerja normal yang ditetapkan undang-undang, yaitu kurang dari 7 atau 8 jam per hari dan kurang dari 35 jam per minggu. Pengaturan pekerja paruh waktu memungkinkan fleksibilitas dalam hubungan kerja baik bagi pengusaha maupun pekerja.

Pekerja paruh waktu tetap memiliki hak-hak dasar sebagai pekerja, termasuk hak atas upah yang besarannya proporsional dengan jam kerja, hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas jaminan sosial. Perjanjian kerja untuk pekerja paruh waktu harus dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan mengenai jam kerja, upah, dan hak-hak lainnya.

Konsep pekerja paruh waktu semakin berkembang seiring dengan perubahan pola kerja modern, termasuk kerja freelance dan gig economy. Meskipun demikian, pengusaha harus tetap memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja paruh waktu dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Kasus

Sebuah kafe di Yogyakarta mempekerjakan mahasiswa sebagai barista paruh waktu dengan jam kerja 4 jam per hari, 5 hari seminggu. Upah yang diberikan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja terhadap UMK yang berlaku. Ketika mahasiswa tersebut mengalami kecelakaan kerja, perusahaan awalnya menolak bertanggung jawab karena menganggap pekerja paruh waktu tidak berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Namun setelah mediasi, ditetapkan bahwa pekerja paruh waktu tetap berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dasar Hukum

Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu kerja normal adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 7 atau 8 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Paruh Waktu? +
Pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari jam kerja normal dengan perjanjian kerja khusus.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Paruh Waktu? +
Pekerja Paruh Waktu dalam bahasa Inggris disebut Part-Time Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Paruh Waktu? +
Dasar hukum Pekerja Paruh Waktu diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker No. 11 Tahun 2019 tentang Pekerja Paruh Waktu.
Apa asal kata Pekerja Paruh Waktu? +
Dari kata 'pekerja' (orang yang bekerja) dan 'paruh waktu' (separuh dari waktu kerja normal)

Istilah Terkait