Definisi
Hari kerja adalah hari-hari di mana pekerja/buruh wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Di Indonesia, terdapat dua pola hari kerja yang diakui, yaitu 5 hari kerja dalam seminggu dan 6 hari kerja dalam seminggu.
Untuk pola 5 hari kerja, pekerja bekerja maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, umumnya Senin sampai Jumat. Untuk pola 6 hari kerja, pekerja bekerja maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, umumnya Senin sampai Sabtu. Pekerjaan yang melebihi waktu kerja normal dihitung sebagai kerja lembur yang wajib dibayar upah lembur.
Untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas, perikanan, serta sektor lain yang sifat pekerjaannya khusus, waktu kerja dapat diatur berbeda sesuai dengan keputusan menteri terkait.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan logistik di Surabaya menerapkan pola kerja 5 hari dengan jam kerja 9 jam per hari tanpa membayar upah lembur untuk 1 jam kelebihan setiap harinya. Pekerja mengadukan hal ini dan pengawas ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan melanggar ketentuan waktu kerja. Perusahaan diwajibkan membayar upah lembur retroaktif selama 12 bulan terakhir dan menyesuaikan jam kerja menjadi 8 jam per hari.