Pekerja Migran Indonesia

Indonesian Migrant Worker Pekerja migran berasal dari kata 'migrare' (Latin) yang berarti berpindah. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri
Ketenagakerjaan pekerja migran tki pmi tenaga kerja luar negeri penempatan pekerja
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Migran Indonesia?

Pekerja Migran Indonesia adalah WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Indonesian Migrant Worker Pekerja migran berasal dari kata 'migrare' (Latin) yang berarti berpindah. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Istilah ini diatur secara resmi dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Sebelum bekerja, calon PMI wajib memiliki dokumen lengkap termasuk paspor, visa kerja, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertanggung jawab atas penempatan dan pelindungan PMI.

Setiap PMI wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 18 Tahun 2017. Perusahaan penempatan PMI juga wajib memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan bertanggung jawab atas keselamatan serta kesejahteraan PMI yang ditempatkan.

Contoh Kasus

Seorang warga negara Indonesia dari Jawa Timur hendak bekerja sebagai perawat di Jepang melalui program Government to Government (G to G). Ia mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan sertifikasi kompetensi keperawatan selama 1 tahun sebelum diberangkatkan. Perjanjian kerjanya disahkan oleh BP2MI dan ia terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja migran. Selama bekerja, ia mendapatkan pelindungan dari KBRI di Tokyo dan dapat mengakses layanan pengaduan melalui hotline yang disediakan pemerintah.

Kasus yang sering terjadi adalah penempatan PMI secara ilegal tanpa dokumen resmi. Pada tahun 2023, BP2MI berhasil mencegah ratusan calon PMI non-prosedural di sejumlah titik pemberangkatan. PMI non-prosedural rentan menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi karena tidak memiliki pelindungan hukum yang memadai. Pelaku penempatan ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sesuai Pasal 79 UU No. 18 Tahun 2017.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, serta memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Migran Indonesia? +
Pekerja Migran Indonesia adalah WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Migran Indonesia? +
Pekerja Migran Indonesia dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Migrant Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Migran Indonesia? +
Dasar hukum Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 6 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Apa asal kata Pekerja Migran Indonesia? +
Pekerja migran berasal dari kata 'migrare' (Latin) yang berarti berpindah. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan di luar negeri

Istilah Terkait