Pekerja Harian Lepas

Daily Worker Istilah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja harian atau lepas
Ketenagakerjaan pekerja harian lepas pekerja harian buruh harian tenaga kerja lepas
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Harian Lepas?

Pekerja harian lepas adalah pekerja dengan perjanjian kerja harian yang bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.

Daily Worker Istilah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja harian atau lepas Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja harian lepas adalah pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dengan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jenis pekerjaan ini biasanya bersifat sementara, musiman, atau berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perjanjian kerja harian merupakan salah satu bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Upah pekerja harian lepas dihitung berdasarkan kehadiran atau volume pekerjaan yang diselesaikan per hari. Meskipun bersifat harian, upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku yang dihitung secara proporsional.

Ketentuan penting yang harus diperhatikan adalah apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka hubungan kerja secara otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, pekerja tersebut secara hukum menjadi karyawan tetap dengan segala hak yang melekat.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan event organizer di Bali secara rutin mempekerjakan tenaga harian lepas untuk membantu pelaksanaan acara. Pekerja dibayar harian berdasarkan kehadiran dan jenis pekerjaan. Perusahaan membuat perjanjian kerja harian secara tertulis yang mencantumkan besaran upah harian dan jenis pekerjaan. Pekerja rata-rata bekerja 10-15 hari per bulan tergantung jadwal acara.

Dalam kasus lain, seorang pekerja harian lepas di perusahaan konstruksi di Medan ternyata telah bekerja selama 22-25 hari per bulan selama 4 bulan berturut-turut. Pekerja tersebut mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan agar statusnya diakui sebagai karyawan tetap. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021, karena ia telah bekerja lebih dari 21 hari per bulan selama lebih dari 3 bulan berturut-turut, perjanjian kerja hariannya secara otomatis berubah menjadi PKWTT, dan ia berhak atas seluruh hak sebagai karyawan tetap.

Dasar Hukum

Pasal 10 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

PKWT yang dilaksanakan berdasarkan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan dilakukan dengan perjanjian kerja harian.

Pasal 11 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Perjanjian kerja harian dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK

Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian berubah menjadi PKWTT.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Harian Lepas? +
Pekerja harian lepas adalah pekerja dengan perjanjian kerja harian yang bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Harian Lepas? +
Pekerja Harian Lepas dalam bahasa Inggris disebut Daily Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Harian Lepas? +
Dasar hukum Pekerja Harian Lepas diatur dalam Pasal 10 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 11 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Apa asal kata Pekerja Harian Lepas? +
Istilah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia untuk pekerja yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja harian atau lepas

Istilah Terkait