Definisi
Pecah sertifikat adalah proses pemecahan atau pemisahan satu sertifikat hak atas tanah menjadi dua atau lebih sertifikat baru, di mana masing-masing sertifikat baru mewakili bidang tanah terpisah dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Proses ini diatur dalam Pasal 48 dan 49 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terdapat dua jenis pemecahan dalam hukum agraria Indonesia. Pertama, pemecahan sempurna (splitsing), yaitu satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bidang baru sehingga sertifikat lama tidak berlaku lagi dan diganti dengan beberapa sertifikat baru. Kedua, pemisahan (separasi), yaitu sebagian dari suatu bidang tanah dipisahkan menjadi bidang baru, sehingga sertifikat lama masih berlaku dengan luas yang berkurang dan terbit sertifikat baru untuk bidang yang dipisahkan.
Proses pecah sertifikat meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pengukuran ulang oleh petugas ukur BPN, pembuatan peta bidang baru, dan penerbitan sertifikat-sertifikat baru. Pecah sertifikat umumnya dilakukan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, pembagian waris, pengembangan perumahan (kavling), atau pemisahan tanah bersama.
Contoh Kasus
Seorang pengembang perumahan memiliki tanah seluas 10.000 m2 dengan satu Sertifikat Hak Guna Bangunan. Untuk membangun perumahan berisi 50 unit rumah, pengembang mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Petugas ukur BPN melakukan pengukuran dan memetakan 50 bidang kavling baru. Setelah proses selesai, sertifikat lama dibatalkan dan terbit 50 sertifikat HGB baru, masing-masing atas nama pengembang, yang nantinya akan di-balik nama ke pembeli rumah setelah transaksi jual beli.