Pecah Sertifikat

Certificate Split Pecah berarti memisahkan menjadi bagian-bagian. Pecah sertifikat merujuk pada pemisahan satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru.
Hukum Agraria pecah sertifikat pemecahan bidang tanah sertifikat tanah BPN
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pecah Sertifikat?

Proses pemisahan satu sertifikat hak atas tanah menjadi beberapa sertifikat baru sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997.

Certificate Split Pecah berarti memisahkan menjadi bagian-bagian. Pecah sertifikat merujuk pada pemisahan satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru. Hukum Agraria

Definisi

Pecah sertifikat adalah proses pemecahan atau pemisahan satu sertifikat hak atas tanah menjadi dua atau lebih sertifikat baru, di mana masing-masing sertifikat baru mewakili bidang tanah terpisah dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Proses ini diatur dalam Pasal 48 dan 49 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Terdapat dua jenis pemecahan dalam hukum agraria Indonesia. Pertama, pemecahan sempurna (splitsing), yaitu satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bidang baru sehingga sertifikat lama tidak berlaku lagi dan diganti dengan beberapa sertifikat baru. Kedua, pemisahan (separasi), yaitu sebagian dari suatu bidang tanah dipisahkan menjadi bidang baru, sehingga sertifikat lama masih berlaku dengan luas yang berkurang dan terbit sertifikat baru untuk bidang yang dipisahkan.

Proses pecah sertifikat meliputi pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, pengukuran ulang oleh petugas ukur BPN, pembuatan peta bidang baru, dan penerbitan sertifikat-sertifikat baru. Pecah sertifikat umumnya dilakukan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, pembagian waris, pengembangan perumahan (kavling), atau pemisahan tanah bersama.

Contoh Kasus

Seorang pengembang perumahan memiliki tanah seluas 10.000 m2 dengan satu Sertifikat Hak Guna Bangunan. Untuk membangun perumahan berisi 50 unit rumah, pengembang mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor Pertanahan. Petugas ukur BPN melakukan pengukuran dan memetakan 50 bidang kavling baru. Setelah proses selesai, sertifikat lama dibatalkan dan terbit 50 sertifikat HGB baru, masing-masing atas nama pengembang, yang nantinya akan di-balik nama ke pembeli rumah setelah transaksi jual beli.

Dasar Hukum

Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Pasal 49 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pecah Sertifikat? +
Proses pemisahan satu sertifikat hak atas tanah menjadi beberapa sertifikat baru sesuai ketentuan PP No. 24 Tahun 1997.
Apa bahasa Inggris dari Pecah Sertifikat? +
Pecah Sertifikat dalam bahasa Inggris disebut Certificate Split.
Apa dasar hukum Pecah Sertifikat? +
Dasar hukum Pecah Sertifikat diatur dalam Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 49 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Pecah Sertifikat? +
Pecah berarti memisahkan menjadi bagian-bagian. Pecah sertifikat merujuk pada pemisahan satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru.

Istilah Terkait