Definisi
Kavling adalah bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya melalui proses pengukuran dan pemetaan, umumnya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, industri, atau komersial. Istilah kavling berasal dari bahasa Belanda “kaveling” dan dalam praktik pertanahan merujuk pada petak tanah yang siap dibangun karena telah dilengkapi dengan infrastruktur dasar.
Dalam konteks perumahan, kavling siap bangun adalah bidang tanah matang yang telah dilengkapi dengan prasarana lingkungan seperti jalan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik. Pengembang perumahan melakukan pemecahan tanah induk menjadi kavling-kavling dengan ukuran tertentu sesuai rencana tapak yang telah disetujui.
Penjualan kavling tanah matang oleh pengembang harus memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kesesuaian dengan RTRW, izin lokasi, dan sertifikat tanah yang sah. Konsumen yang membeli kavling harus memastikan status tanah jelas, sertifikat sudah dipecah per kavling, dan pengembang memiliki izin yang lengkap.
Contoh Kasus
Sebuah pengembang di Tangerang Selatan mengembangkan kawasan perumahan dengan memecah lahan seluas 10 hektar menjadi 200 kavling dengan ukuran bervariasi antara 120-300 m2. Setiap kavling dijual dengan sertifikat HGB yang sudah dipecah, dilengkapi prasarana jalan dan utilitas. Pembeli dapat membangun rumah sendiri sesuai ketentuan koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang berlaku di kawasan tersebut.
Kasus penipuan penjualan kavling tanah sering terjadi di pinggiran kota besar, di mana penjual menjual kavling tanpa sertifikat yang sah, di atas tanah sengketa, atau di zona yang peruntukannya tidak sesuai. Pembeli diimbau untuk selalu memeriksa sertifikat tanah di kantor BPN dan memastikan kesesuaian peruntukan dengan RTRW sebelum membeli kavling.