Palang Merah

Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC) Lambang palang merah diambil sebagai kebalikan dari bendera Swiss (salib putih di atas latar merah) untuk menghormati Henry Dunant, pendiri gerakan ini yang berasal dari Swiss
Hukum Internasional palang merah ICRC red cross gerakan palang merah
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Palang Merah?

Palang Merah (ICRC) adalah organisasi kemanusiaan internasional yang melindungi korban konflik bersenjata dan bencana.

Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC) Lambang palang merah diambil sebagai kebalikan dari bendera Swiss (salib putih di atas latar merah) untuk menghormati Henry Dunant, pendiri gerakan ini yang berasal dari Swiss Hukum Internasional

Definisi

Palang Merah atau Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) adalah organisasi kemanusiaan independen dan netral yang didirikan pada tahun 1863 di Jenewa, Swiss. ICRC memiliki mandat berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 untuk melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya. ICRC merupakan subjek hukum internasional yang memiliki status khusus dalam tatanan hukum internasional.

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terdiri dari tiga komponen: ICRC, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), serta perhimpunan nasional di masing-masing negara. Di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) didirikan pada 17 September 1945 dan diakui oleh ICRC pada tahun 1950.

ICRC memiliki peran penting dalam pengembangan dan penyebarluasan hukum humaniter internasional. Organisasi ini juga bertindak sebagai penjaga (guardian) Konvensi Jenewa dan berperan aktif dalam mengunjungi tawanan perang, memfasilitasi pertukaran pesan keluarga, mendistribusikan bantuan kemanusiaan, serta mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter.

Contoh Kasus

ICRC memainkan peran penting selama konflik di Aceh antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). ICRC mengunjungi tahanan yang ditahan terkait konflik, memfasilitasi pertukaran pesan antara tahanan dengan keluarganya, serta mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak konflik. Peran ICRC berlanjut hingga proses perdamaian dan pasca-tsunami 2004.

Dasar Hukum

Pasal 9 Konvensi Jenewa I, II, III, dan Pasal 10 Konvensi Jenewa IV 1949

Ketentuan-ketentuan Konvensi ini tidak merupakan hambatan bagi kegiatan kemanusiaan yang mungkin dilakukan oleh Komite Palang Merah Internasional atau organisasi kemanusiaan lainnya yang tidak berpihak.

Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949

Indonesia mengesahkan Konvensi Jenewa 1949 dan mengakui peran Palang Merah Internasional dalam perlindungan korban konflik bersenjata.

Pertanyaan Umum

Apa itu Palang Merah? +
Palang Merah (ICRC) adalah organisasi kemanusiaan internasional yang melindungi korban konflik bersenjata dan bencana.
Apa bahasa Inggris dari Palang Merah? +
Palang Merah dalam bahasa Inggris disebut Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC).
Apa dasar hukum Palang Merah? +
Dasar hukum Palang Merah diatur dalam Pasal 9 Konvensi Jenewa I, II, III, dan Pasal 10 Konvensi Jenewa IV 1949, Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949.
Apa asal kata Palang Merah? +
Lambang palang merah diambil sebagai kebalikan dari bendera Swiss (salib putih di atas latar merah) untuk menghormati Henry Dunant, pendiri gerakan ini yang berasal dari Swiss

Istilah Terkait