Definisi
Palang Merah atau Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) adalah organisasi kemanusiaan independen dan netral yang didirikan pada tahun 1863 di Jenewa, Swiss. ICRC memiliki mandat berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 untuk melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya. ICRC merupakan subjek hukum internasional yang memiliki status khusus dalam tatanan hukum internasional.
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terdiri dari tiga komponen: ICRC, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), serta perhimpunan nasional di masing-masing negara. Di Indonesia, Palang Merah Indonesia (PMI) didirikan pada 17 September 1945 dan diakui oleh ICRC pada tahun 1950.
ICRC memiliki peran penting dalam pengembangan dan penyebarluasan hukum humaniter internasional. Organisasi ini juga bertindak sebagai penjaga (guardian) Konvensi Jenewa dan berperan aktif dalam mengunjungi tawanan perang, memfasilitasi pertukaran pesan keluarga, mendistribusikan bantuan kemanusiaan, serta mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter.
Contoh Kasus
ICRC memainkan peran penting selama konflik di Aceh antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). ICRC mengunjungi tahanan yang ditahan terkait konflik, memfasilitasi pertukaran pesan antara tahanan dengan keluarganya, serta mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak konflik. Peran ICRC berlanjut hingga proses perdamaian dan pasca-tsunami 2004.