Definisi
Pajak tanah adalah istilah umum yang merujuk pada kewajiban perpajakan yang timbul dari kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak tanah terutama mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya besarnya pajak ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi (tanah) dan/atau bangunan, bukan keadaan subjek (pemilik). Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan atau Kepala Daerah. Setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Selain PBB, terdapat pula pajak yang terkait dengan transaksi tanah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli saat peralihan hak, dan Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibayar penjual sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Contoh Kasus
Seorang pemilik tanah dan rumah di Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahunan dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. NJOP tanahnya ditetapkan Rp15 juta per meter persegi dengan luas 200 m2, sehingga total NJOP tanah Rp3 miliar. Setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan dikalikan tarif progresif yang berlaku di DKI Jakarta, PBB terutang yang harus dibayar setiap tahun adalah sekitar Rp6 juta. Pembayaran dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal penerbitan SPPT untuk menghindari denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.