Definisi
Pacta sunt servanda adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah dan mengikat harus ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak dengan iktikad baik (good faith). Prinsip ini merupakan landasan utama sistem hukum perjanjian internasional dan dikodifikasikan dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
Tanpa prinsip pacta sunt servanda, sistem hukum internasional tidak akan dapat berfungsi karena negara-negara dapat dengan mudah mengabaikan kewajiban perjanjian mereka. Prinsip ini juga berkaitan erat dengan prinsip iktikad baik (bona fide) yang mengharuskan para pihak untuk tidak hanya memenuhi ketentuan harfiah perjanjian tetapi juga semangat dan tujuannya.
Namun, prinsip pacta sunt servanda tidak bersifat absolut. Terdapat pengecualian yang diakui dalam hukum internasional, antara lain: rebus sic stantibus (perubahan keadaan yang fundamental), perjanjian yang bertentangan dengan jus cogens, serta perjanjian yang dibuat di bawah paksaan atau penipuan.
Contoh Kasus
Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros Project (1997) antara Hungaria dan Slovakia, Mahkamah Internasional menegaskan berlakunya prinsip pacta sunt servanda. ICJ memutuskan bahwa Hungaria tidak dapat secara sepihak menghentikan perjanjian pembangunan bendungan 1977 dengan Slovakia, karena perubahan keadaan yang diklaim Hungaria tidak memenuhi syarat rebus sic stantibus.
Indonesia menerapkan prinsip ini dalam hubungan perjanjian internasionalnya, termasuk dalam pelaksanaan perjanjian bilateral tentang batas wilayah dengan negara-negara tetangga. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara eksplisit mencantumkan kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan iktikad baik.