Pacta Sunt Servanda

Treaties Must Be Honored Dari bahasa Latin yang berarti 'perjanjian harus ditepati', merupakan prinsip dasar hukum perjanjian
Hukum Internasional pacta sunt servanda perjanjian internasional prinsip hukum konvensi wina
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pacta Sunt Servanda?

Pacta sunt servanda adalah prinsip hukum internasional bahwa setiap perjanjian yang mengikat harus ditaati oleh para pihak.

Treaties Must Be Honored Dari bahasa Latin yang berarti 'perjanjian harus ditepati', merupakan prinsip dasar hukum perjanjian Hukum Internasional

Definisi

Pacta sunt servanda adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah dan mengikat harus ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak dengan iktikad baik (good faith). Prinsip ini merupakan landasan utama sistem hukum perjanjian internasional dan dikodifikasikan dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.

Tanpa prinsip pacta sunt servanda, sistem hukum internasional tidak akan dapat berfungsi karena negara-negara dapat dengan mudah mengabaikan kewajiban perjanjian mereka. Prinsip ini juga berkaitan erat dengan prinsip iktikad baik (bona fide) yang mengharuskan para pihak untuk tidak hanya memenuhi ketentuan harfiah perjanjian tetapi juga semangat dan tujuannya.

Namun, prinsip pacta sunt servanda tidak bersifat absolut. Terdapat pengecualian yang diakui dalam hukum internasional, antara lain: rebus sic stantibus (perubahan keadaan yang fundamental), perjanjian yang bertentangan dengan jus cogens, serta perjanjian yang dibuat di bawah paksaan atau penipuan.

Contoh Kasus

Dalam kasus Gabcikovo-Nagymaros Project (1997) antara Hungaria dan Slovakia, Mahkamah Internasional menegaskan berlakunya prinsip pacta sunt servanda. ICJ memutuskan bahwa Hungaria tidak dapat secara sepihak menghentikan perjanjian pembangunan bendungan 1977 dengan Slovakia, karena perubahan keadaan yang diklaim Hungaria tidak memenuhi syarat rebus sic stantibus.

Indonesia menerapkan prinsip ini dalam hubungan perjanjian internasionalnya, termasuk dalam pelaksanaan perjanjian bilateral tentang batas wilayah dengan negara-negara tetangga. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara eksplisit mencantumkan kewajiban pelaksanaan perjanjian dengan iktikad baik.

Dasar Hukum

Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan iktikad baik (Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith).

Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pacta Sunt Servanda? +
Pacta sunt servanda adalah prinsip hukum internasional bahwa setiap perjanjian yang mengikat harus ditaati oleh para pihak.
Apa bahasa Inggris dari Pacta Sunt Servanda? +
Pacta Sunt Servanda dalam bahasa Inggris disebut Treaties Must Be Honored.
Apa dasar hukum Pacta Sunt Servanda? +
Dasar hukum Pacta Sunt Servanda diatur dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 4 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Pacta Sunt Servanda? +
Dari bahasa Latin yang berarti 'perjanjian harus ditepati', merupakan prinsip dasar hukum perjanjian

Istilah Terkait