Definisi
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties) 1969 adalah perjanjian internasional yang mengatur pembuatan, berlaku, penafsiran, pelaksanaan, perubahan, dan berakhirnya perjanjian antarnegara. Konvensi ini sering disebut sebagai “treaty on treaties” karena mengatur hukum perjanjian itu sendiri.
Konvensi Wina 1969 diadopsi pada 22 Mei 1969 dan mulai berlaku pada 27 Januari 1980. Konvensi ini mengkodifikasikan prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian, termasuk pacta sunt servanda (Pasal 26), iktikad baik (Pasal 31), jus cogens (Pasal 53 dan 64), serta aturan tentang reservasi, amandemen, dan penangguhan perjanjian.
Meskipun Indonesia belum menjadi pihak pada Konvensi Wina 1969, ketentuan-ketentuannya secara luas dianggap sebagai refleksi hukum kebiasaan internasional dan diterapkan dalam praktik hukum perjanjian Indonesia. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional banyak mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Wina 1969. Selain Konvensi Wina 1969, terdapat pula Konvensi Wina 1986 yang mengatur perjanjian antara negara dan organisasi internasional.
Contoh Kasus
Dalam praktik perjanjian internasional Indonesia, prinsip-prinsip Konvensi Wina 1969 diterapkan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian bilateral dan multilateral. Misalnya, dalam perjanjian batas wilayah antara Indonesia dan negara-negara tetangga, prinsip penafsiran perjanjian berdasarkan Pasal 31-33 Konvensi Wina 1969 menjadi acuan penting.
Mahkamah Internasional secara konsisten merujuk pada Konvensi Wina 1969 dalam menafsirkan perjanjian internasional, seperti dalam kasus Dispute regarding Navigational and Related Rights (Costa Rica v. Nicaragua, 2009) di mana ICJ menerapkan Pasal 31 Konvensi Wina tentang penafsiran perjanjian berdasarkan makna biasa (ordinary meaning) dari istilah-istilah perjanjian.