Definisi
Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis yang dibuat antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, yang diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan hak serta kewajiban hukum bagi para pihak. Istilah ini mencakup berbagai bentuk seperti traktat (treaty), konvensi (convention), protokol (protocol), memorandum of understanding (MoU), dan piagam (charter).
Di Indonesia, pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang untuk perjanjian yang menyangkut masalah politik, perdamaian, pertahanan, kedaulatan negara, HAM, dan pembentukan kaidah hukum baru, serta melalui Keputusan Presiden untuk perjanjian yang bersifat teknis.
Prinsip-prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional meliputi pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati), prinsip itikad baik (good faith), dan prinsip free consent (persetujuan bebas). Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian merupakan kerangka hukum utama yang mengatur pembuatan, berlakunya, dan berakhirnya perjanjian internasional.
Contoh Kasus
Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional penting, antara lain Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) melalui UU No. 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum klaim wilayah laut Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif. Ratifikasi ini sangat strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Contoh lainnya adalah pengesahan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim 2015 melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang mengikat Indonesia untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Perjanjian ini menunjukkan bagaimana perjanjian internasional membentuk kebijakan domestik dan menimbulkan kewajiban hukum bagi negara yang meratifikasinya.