Perjanjian Internasional

International Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan yang mengikat) dan 'internasional' (antar bangsa-bangsa)
Hukum Internasional perjanjian internasional treaty traktat ratifikasi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Internasional?

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antar negara atau subjek hukum internasional yang diatur oleh hukum internasional.

International Agreement Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan yang mengikat) dan 'internasional' (antar bangsa-bangsa) Hukum Internasional

Definisi

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis yang dibuat antara negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya, yang diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan hak serta kewajiban hukum bagi para pihak. Istilah ini mencakup berbagai bentuk seperti traktat (treaty), konvensi (convention), protokol (protocol), memorandum of understanding (MoU), dan piagam (charter).

Di Indonesia, pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang untuk perjanjian yang menyangkut masalah politik, perdamaian, pertahanan, kedaulatan negara, HAM, dan pembentukan kaidah hukum baru, serta melalui Keputusan Presiden untuk perjanjian yang bersifat teknis.

Prinsip-prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional meliputi pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati), prinsip itikad baik (good faith), dan prinsip free consent (persetujuan bebas). Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian merupakan kerangka hukum utama yang mengatur pembuatan, berlakunya, dan berakhirnya perjanjian internasional.

Contoh Kasus

Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional penting, antara lain Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) melalui UU No. 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum klaim wilayah laut Indonesia termasuk Zona Ekonomi Eksklusif. Ratifikasi ini sangat strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Contoh lainnya adalah pengesahan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim 2015 melalui UU No. 16 Tahun 2016, yang mengikat Indonesia untuk berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Perjanjian ini menunjukkan bagaimana perjanjian internasional membentuk kebijakan domestik dan menimbulkan kewajiban hukum bagi negara yang meratifikasinya.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 11 UUD 1945

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 2 ayat (1) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Treaty berarti suatu persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Internasional? +
Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antar negara atau subjek hukum internasional yang diatur oleh hukum internasional.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Internasional? +
Perjanjian Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Internasional? +
Dasar hukum Perjanjian Internasional diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 11 UUD 1945, Pasal 2 ayat (1) Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
Apa asal kata Perjanjian Internasional? +
Gabungan kata 'perjanjian' (kesepakatan yang mengikat) dan 'internasional' (antar bangsa-bangsa)

Istilah Terkait