Jus Cogens

Peremptory Norms of General International Law Dari bahasa Latin 'jus' (hukum) dan 'cogens' (memaksa), berarti hukum yang memaksa atau norma yang tidak dapat disimpangi
Hukum Internasional jus cogens norma memaksa peremptory norms hukum internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Jus Cogens?

Jus cogens adalah norma hukum internasional yang bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi oleh perjanjian mana pun.

Peremptory Norms of General International Law Dari bahasa Latin 'jus' (hukum) dan 'cogens' (memaksa), berarti hukum yang memaksa atau norma yang tidak dapat disimpangi Hukum Internasional

Definisi

Jus cogens (peremptory norms of general international law) adalah norma-norma hukum internasional yang bersifat memaksa, mengikat seluruh negara tanpa kecuali, dan tidak dapat disimpangi oleh perjanjian internasional mana pun. Norma jus cogens menempati hierarki tertinggi dalam sistem hukum internasional.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, suatu perjanjian internasional yang bertentangan dengan norma jus cogens batal demi hukum (void ab initio). Karakteristik utama jus cogens adalah: (1) diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan; (2) tidak dapat disimpangi oleh perjanjian mana pun; dan (3) hanya dapat diubah oleh norma jus cogens baru yang sederajat.

Contoh norma jus cogens yang diakui secara universal meliputi: larangan genosida, larangan perbudakan, larangan penyiksaan, larangan agresi, larangan apartheid, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Komisi Hukum Internasional PBB (ILC) telah menyusun Draft Conclusions on Peremptory Norms yang mengidentifikasi norma-norma tersebut.

Contoh Kasus

Dalam kasus Barcelona Traction (1970), Mahkamah Internasional mengakui konsep kewajiban erga omnes (kewajiban terhadap seluruh masyarakat internasional) yang berkaitan erat dengan jus cogens. ICJ menyatakan bahwa kewajiban seperti larangan genosida dan perlindungan hak asasi manusia dasar merupakan kepentingan hukum semua negara.

Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dalam kasus Prosecutor v. Furundzija (1998) menegaskan bahwa larangan penyiksaan merupakan norma jus cogens, sehingga setiap tindakan legislatif atau administratif yang mengizinkan penyiksaan batal demi hukum menurut hukum internasional.

Dasar Hukum

Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Suatu perjanjian batal demi hukum apabila pada saat pembuatannya bertentangan dengan norma umum hukum internasional yang bersifat memaksa (peremptory norm). Norma memaksa hukum internasional umum adalah norma yang diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan sebagai norma yang tidak boleh disimpangi.

Pasal 64 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Apabila muncul suatu norma baru hukum internasional umum yang bersifat memaksa, setiap perjanjian yang bertentangan dengan norma tersebut menjadi batal dan berakhir.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jus Cogens? +
Jus cogens adalah norma hukum internasional yang bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi oleh perjanjian mana pun.
Apa bahasa Inggris dari Jus Cogens? +
Jus Cogens dalam bahasa Inggris disebut Peremptory Norms of General International Law.
Apa dasar hukum Jus Cogens? +
Dasar hukum Jus Cogens diatur dalam Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 64 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian.
Apa asal kata Jus Cogens? +
Dari bahasa Latin 'jus' (hukum) dan 'cogens' (memaksa), berarti hukum yang memaksa atau norma yang tidak dapat disimpangi

Istilah Terkait