Definisi
Jus cogens (peremptory norms of general international law) adalah norma-norma hukum internasional yang bersifat memaksa, mengikat seluruh negara tanpa kecuali, dan tidak dapat disimpangi oleh perjanjian internasional mana pun. Norma jus cogens menempati hierarki tertinggi dalam sistem hukum internasional.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, suatu perjanjian internasional yang bertentangan dengan norma jus cogens batal demi hukum (void ab initio). Karakteristik utama jus cogens adalah: (1) diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan; (2) tidak dapat disimpangi oleh perjanjian mana pun; dan (3) hanya dapat diubah oleh norma jus cogens baru yang sederajat.
Contoh norma jus cogens yang diakui secara universal meliputi: larangan genosida, larangan perbudakan, larangan penyiksaan, larangan agresi, larangan apartheid, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Komisi Hukum Internasional PBB (ILC) telah menyusun Draft Conclusions on Peremptory Norms yang mengidentifikasi norma-norma tersebut.
Contoh Kasus
Dalam kasus Barcelona Traction (1970), Mahkamah Internasional mengakui konsep kewajiban erga omnes (kewajiban terhadap seluruh masyarakat internasional) yang berkaitan erat dengan jus cogens. ICJ menyatakan bahwa kewajiban seperti larangan genosida dan perlindungan hak asasi manusia dasar merupakan kepentingan hukum semua negara.
Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) dalam kasus Prosecutor v. Furundzija (1998) menegaskan bahwa larangan penyiksaan merupakan norma jus cogens, sehingga setiap tindakan legislatif atau administratif yang mengizinkan penyiksaan batal demi hukum menurut hukum internasional.