Definisi
P2P Lending (Peer-to-Peer Lending) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan penerima dana (borrower) melalui platform teknologi informasi berbasis internet. Layanan ini diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 yang menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016.
Penyelenggara P2P Lending wajib memperoleh izin dari OJK dan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk modal minimum, penerapan tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, dan sistem manajemen risiko. Tingkat bunga yang dikenakan harus transparan dan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK.
Platform P2P Lending berperan sebagai penghubung antara pemberi dana dan penerima dana, bukan sebagai pemberi pinjaman. Risiko kredit ditanggung oleh pemberi dana, bukan oleh platform. Penerima dana wajib memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan platform, dan seluruh proses pinjam meminjam dilakukan secara elektronik melalui perjanjian elektronik yang mengikat secara hukum.
Contoh Kasus
Seorang pelaku UMKM di Surabaya mengajukan pinjaman modal usaha sebesar Rp50 juta melalui platform P2P Lending yang telah terdaftar dan berizin OJK. Pinjaman tersebut didanai oleh beberapa pemberi dana secara patungan. Tenor pinjaman selama 12 bulan dengan bunga 1,5% per bulan. Seluruh proses, dari pengajuan hingga pencairan, dilakukan secara daring melalui aplikasi platform.
Kasus pinjol ilegal yang menggunakan model bisnis serupa P2P Lending namun tanpa izin OJK menjadi masalah serius. OJK dan Satgas Waspada Investasi telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal yang menerapkan bunga mencekik, melakukan penagihan intimidatif, dan menyalahgunakan data pribadi peminjam. Korban pinjol ilegal dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi.