Definisi
Regulasi OJK Digital merujuk pada kerangka peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan layanan keuangan berbasis teknologi digital. OJK berperan sebagai regulator utama yang memastikan inovasi keuangan digital berjalan dengan tertib, adil, transparan, dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
OJK mengatur berbagai aspek keuangan digital melalui serangkaian peraturan, antara lain POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending), serta berbagai peraturan terkait perbankan digital dan insurtech.
Mekanisme regulatory sandbox digunakan OJK untuk menguji inovasi keuangan digital sebelum dapat beroperasi secara penuh. Penyelenggara IKD yang lolos sandbox dapat mengajukan perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga membentuk Satgas Waspada Investasi untuk menindak layanan keuangan digital ilegal yang merugikan masyarakat.
Contoh Kasus
OJK menerbitkan izin usaha perbankan digital kepada beberapa bank yang mengoperasikan layanan perbankan sepenuhnya secara digital tanpa kantor cabang fisik. Bank digital tersebut wajib memenuhi persyaratan modal minimum, tata kelola, dan perlindungan nasabah yang ditetapkan OJK. Proses pembukaan rekening, transaksi, dan pengajuan kredit dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi mobile.
Satgas Waspada Investasi OJK secara rutin memblokir dan mengumumkan daftar entitas ilegal yang menawarkan layanan keuangan digital tanpa izin. Dalam satu tahun, ratusan platform pinjol ilegal dan investasi bodong berbasis aplikasi berhasil ditutup. OJK juga bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir akses terhadap platform-platform tersebut guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial.