Definisi
Keadaan memaksa atau overmacht (daya paksa) adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan suatu perbuatan yang sebenarnya merupakan tindak pidana, tetapi dilakukan karena adanya daya paksa (overmacht) yang tidak dapat dilawan. Keadaan memaksa diatur dalam Pasal 48 KUHP dan merupakan salah satu alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond).
Dalam ilmu hukum pidana, overmacht dibedakan menjadi dua bentuk: (1) overmacht yang bersifat absolut (vis absoluta), yaitu daya paksa yang secara mutlak tidak dapat dilawan, sehingga orang tersebut tidak mungkin berbuat lain; dan (2) overmacht yang bersifat relatif (vis compulsiva), yaitu daya paksa yang secara relatif masih dapat dilawan, tetapi tidak dapat diharapkan dari orang tersebut untuk melawan daya paksa tersebut.
Selain itu, terdapat pula konsep noodtoestand (keadaan darurat), yaitu situasi di mana seseorang dihadapkan pada pilihan antara dua kepentingan yang saling bertentangan dan harus memilih salah satu.
Contoh Kasus
Seorang kasir bank dipaksa oleh perampok bersenjata untuk membuka brankas dan menyerahkan uang. Kasir tersebut melakukan perbuatan yang secara formil memenuhi unsur tindak pidana (membantu perampokan), tetapi karena dilakukan di bawah ancaman senjata yang mengancam jiwanya, kasir tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 48 KUHP karena bertindak dalam keadaan memaksa.
Contoh noodtoestand: Seorang nahkoda kapal yang menghadapi badai hebat terpaksa membuang sebagian muatan kapal ke laut untuk menyelamatkan penumpang dan awak kapal. Meskipun perbuatannya merugikan pemilik barang, nahkoda tidak dipidana karena berada dalam keadaan darurat.
Jenis Keadaan Memaksa
- Vis Absoluta (Daya Paksa Mutlak): Pelaku sama sekali tidak dapat berbuat lain, misalnya tangan seseorang secara fisik dipaksa untuk menandatangani dokumen palsu
- Vis Compulsiva (Daya Paksa Relatif): Pelaku secara teknis masih bisa memilih tetapi tidak dapat diharapkan untuk melawan, misalnya di bawah ancaman senjata
- Noodtoestand (Keadaan Darurat): Pelaku harus memilih antara dua kepentingan yang saling bertentangan, misalnya antara melanggar hukum atau menyelamatkan nyawa