Online Single Submission

Online Single Submission Istilah bahasa Inggris yang berarti pengajuan tunggal secara daring, sistem perizinan berusaha terintegrasi
Hukum Bisnis OSS perizinan berusaha sistem elektronik BKPM
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Online Single Submission?

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk kemudahan berusaha.

Online Single Submission Istilah bahasa Inggris yang berarti pengajuan tunggal secara daring, sistem perizinan berusaha terintegrasi Hukum Bisnis

Definisi

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai jenis perizinan ke dalam satu platform digital.

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, OSS menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam penerbitan perizinan berusaha. Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Semakin rendah risiko kegiatan usaha, semakin sederhana proses perizinannya.

Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB, sertifikat standar, dan izin usaha secara elektronik tanpa harus mengunjungi berbagai instansi pemerintah secara fisik. Sistem ini juga terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk proses verifikasi dan persetujuan perizinan.

Contoh Kasus

Sebuah startup teknologi finansial bermaksud mendirikan usaha di Jakarta. Melalui sistem OSS RBA (Risk Based Approach), perusahaan mendaftarkan kegiatan usahanya yang tergolong risiko menengah tinggi. Setelah mengisi data perusahaan dan bidang usaha, sistem OSS menerbitkan NIB secara otomatis. Namun, karena tingkat risiko menengah tinggi, perusahaan masih memerlukan sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh OJK sebagai kementerian/lembaga teknis. Setelah memenuhi seluruh persyaratan standar yang ditetapkan OJK, sertifikat standar diterbitkan melalui sistem OSS dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 11 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 2 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Online Single Submission? +
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk kemudahan berusaha.
Apa bahasa Inggris dari Online Single Submission? +
Online Single Submission dalam bahasa Inggris disebut Online Single Submission.
Apa dasar hukum Online Single Submission? +
Dasar hukum Online Single Submission diatur dalam Pasal 1 angka 11 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 2 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
Apa asal kata Online Single Submission? +
Istilah bahasa Inggris yang berarti pengajuan tunggal secara daring, sistem perizinan berusaha terintegrasi

Istilah Terkait