Definisi
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai jenis perizinan ke dalam satu platform digital.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, OSS menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) dalam penerbitan perizinan berusaha. Setiap kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Semakin rendah risiko kegiatan usaha, semakin sederhana proses perizinannya.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB, sertifikat standar, dan izin usaha secara elektronik tanpa harus mengunjungi berbagai instansi pemerintah secara fisik. Sistem ini juga terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait untuk proses verifikasi dan persetujuan perizinan.
Contoh Kasus
Sebuah startup teknologi finansial bermaksud mendirikan usaha di Jakarta. Melalui sistem OSS RBA (Risk Based Approach), perusahaan mendaftarkan kegiatan usahanya yang tergolong risiko menengah tinggi. Setelah mengisi data perusahaan dan bidang usaha, sistem OSS menerbitkan NIB secara otomatis. Namun, karena tingkat risiko menengah tinggi, perusahaan masih memerlukan sertifikat standar yang harus diverifikasi oleh OJK sebagai kementerian/lembaga teknis. Setelah memenuhi seluruh persyaratan standar yang ditetapkan OJK, sertifikat standar diterbitkan melalui sistem OSS dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah.