Organisasi Regional

Regional Organization Merujuk pada organisasi internasional yang keanggotaannya terbatas pada negara-negara di kawasan geografis tertentu untuk mencapai tujuan bersama
Hukum Internasional organisasi regional regional organization ASEAN kerja sama regional
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Organisasi Regional?

Organisasi regional adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan geografis tertentu.

Regional Organization Merujuk pada organisasi internasional yang keanggotaannya terbatas pada negara-negara di kawasan geografis tertentu untuk mencapai tujuan bersama Hukum Internasional

Definisi

Organisasi regional adalah organisasi internasional yang keanggotaannya terbatas pada negara-negara di suatu kawasan geografis tertentu, dibentuk berdasarkan perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang politik, ekonomi, keamanan, sosial, dan budaya. Keberadaan organisasi regional diakui dan didorong oleh Piagam PBB, khususnya dalam Bab VIII mengenai Pengaturan Regional.

Berdasarkan Pasal 52 Piagam PBB, organisasi regional berperan dalam penyelesaian sengketa secara damai di kawasannya sebelum membawa persoalan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Contoh organisasi regional meliputi ASEAN (Asia Tenggara), Uni Eropa (Eropa), Uni Afrika (Afrika), OAS (Amerika), Liga Arab (Timur Tengah dan Afrika Utara), serta Pacific Islands Forum (Pasifik).

Indonesia merupakan anggota aktif berbagai organisasi regional, terutama ASEAN yang didirikan bersama empat negara lain pada tahun 1967 melalui Deklarasi Bangkok. Indonesia juga berpartisipasi dalam forum-forum regional lain seperti APEC, Indian Ocean Rim Association (IORA), serta berbagai mekanisme kerja sama sub-regional seperti BIMP-EAGA dan IMT-GT.

Contoh Kasus

ASEAN sebagai organisasi regional berperan dalam upaya penyelesaian krisis politik Myanmar pasca kudeta militer pada Februari 2021. Pertemuan puncak ASEAN di Jakarta pada April 2021 menghasilkan Five-Point Consensus yang menyerukan penghentian kekerasan, dialog konstruktif, mediasi oleh utusan khusus ASEAN, bantuan kemanusiaan, serta kunjungan utusan khusus ke Myanmar.

Dasar Hukum

Pasal 52 Piagam PBB

Tidak ada satupun dalam Piagam ini yang menghalangi adanya pengaturan atau badan regional untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, selama pengaturan atau badan tersebut sesuai dengan tujuan dan prinsip PBB.

Pasal 1 Piagam ASEAN

ASEAN bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Organisasi Regional? +
Organisasi regional adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan geografis tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Organisasi Regional? +
Organisasi Regional dalam bahasa Inggris disebut Regional Organization.
Apa dasar hukum Organisasi Regional? +
Dasar hukum Organisasi Regional diatur dalam Pasal 52 Piagam PBB, Pasal 1 Piagam ASEAN.
Apa asal kata Organisasi Regional? +
Merujuk pada organisasi internasional yang keanggotaannya terbatas pada negara-negara di kawasan geografis tertentu untuk mencapai tujuan bersama

Istilah Terkait