Definisi
Organisasi regional adalah organisasi internasional yang keanggotaannya terbatas pada negara-negara di suatu kawasan geografis tertentu, dibentuk berdasarkan perjanjian internasional untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang politik, ekonomi, keamanan, sosial, dan budaya. Keberadaan organisasi regional diakui dan didorong oleh Piagam PBB, khususnya dalam Bab VIII mengenai Pengaturan Regional.
Berdasarkan Pasal 52 Piagam PBB, organisasi regional berperan dalam penyelesaian sengketa secara damai di kawasannya sebelum membawa persoalan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Contoh organisasi regional meliputi ASEAN (Asia Tenggara), Uni Eropa (Eropa), Uni Afrika (Afrika), OAS (Amerika), Liga Arab (Timur Tengah dan Afrika Utara), serta Pacific Islands Forum (Pasifik).
Indonesia merupakan anggota aktif berbagai organisasi regional, terutama ASEAN yang didirikan bersama empat negara lain pada tahun 1967 melalui Deklarasi Bangkok. Indonesia juga berpartisipasi dalam forum-forum regional lain seperti APEC, Indian Ocean Rim Association (IORA), serta berbagai mekanisme kerja sama sub-regional seperti BIMP-EAGA dan IMT-GT.
Contoh Kasus
ASEAN sebagai organisasi regional berperan dalam upaya penyelesaian krisis politik Myanmar pasca kudeta militer pada Februari 2021. Pertemuan puncak ASEAN di Jakarta pada April 2021 menghasilkan Five-Point Consensus yang menyerukan penghentian kekerasan, dialog konstruktif, mediasi oleh utusan khusus ASEAN, bantuan kemanusiaan, serta kunjungan utusan khusus ke Myanmar.