Definisi
Subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional serta memiliki kapasitas untuk bertindak dalam tatanan hukum internasional. Secara tradisional, negara merupakan subjek hukum internasional utama yang memiliki kedaulatan penuh. Namun dalam perkembangannya, subjek hukum internasional meluas mencakup organisasi internasional, Palang Merah Internasional (ICRC), Tahta Suci Vatikan, kaum belligerency, individu, dan entitas lainnya.
Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi empat unsur konstitutif sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo 1933, yaitu penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Organisasi internasional memperoleh status subjek hukum internasional berdasarkan instrumen pendiriannya dan pengakuan melalui praktik negara-negara.
Dalam perkembangan hukum internasional modern, individu juga diakui sebagai subjek hukum internasional secara terbatas, terutama dalam konteks hukum hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Individu dapat menjadi pemegang hak berdasarkan perjanjian HAM serta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan internasional di hadapan mahkamah pidana internasional.
Contoh Kasus
Pengakuan Palestina sebagai negara pengamat non-anggota di PBB pada tahun 2012 melalui Resolusi Majelis Umum PBB 67/19 menunjukkan dinamika status subjek hukum internasional. Meskipun belum semua negara mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, status tersebut memberikan Palestina kapasitas untuk bergabung dengan perjanjian internasional dan organisasi internasional, termasuk menjadi pihak pada Statuta Roma ICC.