Subjek Hukum Internasional

Subjects of International Law Merujuk pada entitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional serta mampu bertindak dalam ranah hukum internasional
Hukum Internasional subjek hukum internasional negara organisasi internasional entitas hukum
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Subjek Hukum Internasional?

Subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas hukum dalam hukum internasional.

Subjects of International Law Merujuk pada entitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional serta mampu bertindak dalam ranah hukum internasional Hukum Internasional

Definisi

Subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional serta memiliki kapasitas untuk bertindak dalam tatanan hukum internasional. Secara tradisional, negara merupakan subjek hukum internasional utama yang memiliki kedaulatan penuh. Namun dalam perkembangannya, subjek hukum internasional meluas mencakup organisasi internasional, Palang Merah Internasional (ICRC), Tahta Suci Vatikan, kaum belligerency, individu, dan entitas lainnya.

Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi empat unsur konstitutif sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo 1933, yaitu penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Organisasi internasional memperoleh status subjek hukum internasional berdasarkan instrumen pendiriannya dan pengakuan melalui praktik negara-negara.

Dalam perkembangan hukum internasional modern, individu juga diakui sebagai subjek hukum internasional secara terbatas, terutama dalam konteks hukum hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Individu dapat menjadi pemegang hak berdasarkan perjanjian HAM serta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan internasional di hadapan mahkamah pidana internasional.

Contoh Kasus

Pengakuan Palestina sebagai negara pengamat non-anggota di PBB pada tahun 2012 melalui Resolusi Majelis Umum PBB 67/19 menunjukkan dinamika status subjek hukum internasional. Meskipun belum semua negara mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, status tersebut memberikan Palestina kapasitas untuk bergabung dengan perjanjian internasional dan organisasi internasional, termasuk menjadi pihak pada Statuta Roma ICC.

Dasar Hukum

Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara

Negara sebagai subjek hukum internasional harus memiliki: a. penduduk tetap; b. wilayah tertentu; c. pemerintahan; d. kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.

Advisory Opinion ICJ, Reparation for Injuries Case (1949)

Mahkamah berpendapat bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah subjek hukum internasional yang memiliki kapasitas untuk mengajukan klaim internasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Subjek Hukum Internasional? +
Subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas hukum dalam hukum internasional.
Apa bahasa Inggris dari Subjek Hukum Internasional? +
Subjek Hukum Internasional dalam bahasa Inggris disebut Subjects of International Law.
Apa dasar hukum Subjek Hukum Internasional? +
Dasar hukum Subjek Hukum Internasional diatur dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara, Advisory Opinion ICJ, Reparation for Injuries Case (1949).
Apa asal kata Subjek Hukum Internasional? +
Merujuk pada entitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional serta mampu bertindak dalam ranah hukum internasional

Istilah Terkait