Piagam ASEAN

ASEAN Charter Piagam ASEAN adalah dokumen konstitutif yang memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi ASEAN, ditandatangani pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007
Hukum Internasional piagam ASEAN ASEAN charter organisasi regional Asia Tenggara
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Piagam ASEAN?

Piagam ASEAN adalah dokumen konstitutif yang memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan bagi ASEAN.

ASEAN Charter Piagam ASEAN adalah dokumen konstitutif yang memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi ASEAN, ditandatangani pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007 Hukum Internasional

Definisi

Piagam ASEAN (ASEAN Charter) adalah dokumen konstitutif yang memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Piagam ini ditandatangani oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura pada tanggal 20 November 2007 dan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008 setelah diratifikasi oleh seluruh sepuluh negara anggota.

Piagam ASEAN memberikan status badan hukum (legal personality) kepada ASEAN yang sebelumnya hanya merupakan asosiasi longgar tanpa kepribadian hukum. Piagam ini menetapkan tujuan, prinsip, struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta prosedur penyelesaian sengketa ASEAN. Prinsip-prinsip utama ASEAN meliputi non-intervensi, konsensus, penghormatan kedaulatan, dan penyelesaian sengketa secara damai.

Indonesia meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Sebagai salah satu pendiri ASEAN melalui Deklarasi Bangkok 1967, Indonesia memainkan peran sentral dalam pembentukan dan perkembangan ASEAN. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta sebagai bukti peran penting Indonesia dalam organisasi ini.

Contoh Kasus

Piagam ASEAN menjadi dasar hukum bagi pembentukan ASEAN Community pada tahun 2015 yang terdiri dari tiga pilar: ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN berperan aktif dalam implementasi pilar-pilar komunitas ini, termasuk melalui liberalisasi perdagangan, harmonisasi standar, dan peningkatan konektivitas kawasan.

Dasar Hukum

UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN

Indonesia mengesahkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of Southeast Asian Nations) yang ditandatangani pada tanggal 20 November 2007 di Singapura.

Pasal 3 Piagam ASEAN

ASEAN sebagai organisasi antarpemerintah dengan ini memperoleh personalitas hukum (legal personality).

Pertanyaan Umum

Apa itu Piagam ASEAN? +
Piagam ASEAN adalah dokumen konstitutif yang memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan bagi ASEAN.
Apa bahasa Inggris dari Piagam ASEAN? +
Piagam ASEAN dalam bahasa Inggris disebut ASEAN Charter.
Apa dasar hukum Piagam ASEAN? +
Dasar hukum Piagam ASEAN diatur dalam UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, Pasal 3 Piagam ASEAN.
Apa asal kata Piagam ASEAN? +
Piagam ASEAN adalah dokumen konstitutif yang memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi ASEAN, ditandatangani pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007

Istilah Terkait