Definisi
Piagam ASEAN (ASEAN Charter) adalah dokumen konstitutif yang memberikan kerangka hukum dan kelembagaan bagi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Piagam ini ditandatangani oleh para pemimpin ASEAN pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura pada tanggal 20 November 2007 dan mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008 setelah diratifikasi oleh seluruh sepuluh negara anggota.
Piagam ASEAN memberikan status badan hukum (legal personality) kepada ASEAN yang sebelumnya hanya merupakan asosiasi longgar tanpa kepribadian hukum. Piagam ini menetapkan tujuan, prinsip, struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta prosedur penyelesaian sengketa ASEAN. Prinsip-prinsip utama ASEAN meliputi non-intervensi, konsensus, penghormatan kedaulatan, dan penyelesaian sengketa secara damai.
Indonesia meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008. Sebagai salah satu pendiri ASEAN melalui Deklarasi Bangkok 1967, Indonesia memainkan peran sentral dalam pembentukan dan perkembangan ASEAN. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta sebagai bukti peran penting Indonesia dalam organisasi ini.
Contoh Kasus
Piagam ASEAN menjadi dasar hukum bagi pembentukan ASEAN Community pada tahun 2015 yang terdiri dari tiga pilar: ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN berperan aktif dalam implementasi pilar-pilar komunitas ini, termasuk melalui liberalisasi perdagangan, harmonisasi standar, dan peningkatan konektivitas kawasan.