Aspek Hukum Open Source

Open Source Legal Aspects Dari bahasa Inggris 'open source' (sumber terbuka), merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia untuk umum dengan lisensi tertentu.
Hukum Siber/ITE open source lisensi perangkat lunak hak cipta
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum Open Source?

Aspek hukum penggunaan perangkat lunak open source terkait lisensi, hak cipta, dan kewajiban distribusi kode sumber.

Open Source Legal Aspects Dari bahasa Inggris 'open source' (sumber terbuka), merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia untuk umum dengan lisensi tertentu. Hukum Siber/ITE

Definisi

Open Source dalam konteks hukum merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) tersedia untuk umum dan dapat digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan oleh siapa saja sesuai dengan ketentuan lisensi yang menyertainya. Meskipun open source bersifat terbuka, perangkat lunak ini tetap dilindungi hak cipta dan penggunaannya terikat lisensi.

Lisensi open source yang umum digunakan meliputi GPL (GNU General Public License), MIT License, Apache License, dan BSD License. Masing-masing lisensi memiliki ketentuan berbeda mengenai hak dan kewajiban pengguna. GPL misalnya bersifat copyleft yang mewajibkan turunan software juga dirilis dengan lisensi yang sama, sementara MIT License lebih permisif.

Dalam hukum Indonesia, lisensi open source merupakan perjanjian lisensi yang sah berdasarkan UU Hak Cipta. Pengguna yang melanggar ketentuan lisensi open source dapat digugat oleh pemegang hak cipta. Pemerintah Indonesia juga mendorong penggunaan open source melalui kebijakan Indonesia Goes Open Source (IGOS) untuk efisiensi anggaran teknologi informasi.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi Indonesia menggunakan library open source berlisensi GPL dalam produk komersialnya tetapi tidak merilis kode sumber produknya sebagaimana disyaratkan. Pemegang hak cipta library mengirimkan somasi dan meminta perusahaan mematuhi ketentuan GPL dengan merilis kode sumber atau menghentikan penggunaan library.

Kementerian Kominfo mendorong penggunaan software open source di instansi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada software berlisensi komersial. Beberapa pemerintah daerah berhasil menghemat miliaran rupiah anggaran IT dengan beralih ke sistem operasi dan aplikasi perkantoran open source untuk seluruh komputer ASN.

Dasar Hukum

Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

Pasal 83 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum Open Source? +
Aspek hukum penggunaan perangkat lunak open source terkait lisensi, hak cipta, dan kewajiban distribusi kode sumber.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum Open Source? +
Aspek Hukum Open Source dalam bahasa Inggris disebut Open Source Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum Open Source? +
Dasar hukum Aspek Hukum Open Source diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 83 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Aspek Hukum Open Source? +
Dari bahasa Inggris 'open source' (sumber terbuka), merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia untuk umum dengan lisensi tertentu.

Istilah Terkait