Definisi
Open Source dalam konteks hukum merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) tersedia untuk umum dan dapat digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan oleh siapa saja sesuai dengan ketentuan lisensi yang menyertainya. Meskipun open source bersifat terbuka, perangkat lunak ini tetap dilindungi hak cipta dan penggunaannya terikat lisensi.
Lisensi open source yang umum digunakan meliputi GPL (GNU General Public License), MIT License, Apache License, dan BSD License. Masing-masing lisensi memiliki ketentuan berbeda mengenai hak dan kewajiban pengguna. GPL misalnya bersifat copyleft yang mewajibkan turunan software juga dirilis dengan lisensi yang sama, sementara MIT License lebih permisif.
Dalam hukum Indonesia, lisensi open source merupakan perjanjian lisensi yang sah berdasarkan UU Hak Cipta. Pengguna yang melanggar ketentuan lisensi open source dapat digugat oleh pemegang hak cipta. Pemerintah Indonesia juga mendorong penggunaan open source melalui kebijakan Indonesia Goes Open Source (IGOS) untuk efisiensi anggaran teknologi informasi.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan teknologi Indonesia menggunakan library open source berlisensi GPL dalam produk komersialnya tetapi tidak merilis kode sumber produknya sebagaimana disyaratkan. Pemegang hak cipta library mengirimkan somasi dan meminta perusahaan mematuhi ketentuan GPL dengan merilis kode sumber atau menghentikan penggunaan library.
Kementerian Kominfo mendorong penggunaan software open source di instansi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada software berlisensi komersial. Beberapa pemerintah daerah berhasil menghemat miliaran rupiah anggaran IT dengan beralih ke sistem operasi dan aplikasi perkantoran open source untuk seluruh komputer ASN.