Hak Cipta Digital

Digital Copyright Dari kata 'hak cipta' (hak eksklusif pencipta atas karya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada perlindungan karya cipta yang dibuat atau didistribusikan dalam format digital.
Hukum Siber/ITE hak cipta digital copyright DMCA pembajakan digital
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Cipta Digital?

Hak cipta digital adalah perlindungan hukum atas karya cipta yang dibuat, disimpan, atau didistribusikan dalam format digital melalui internet.

Digital Copyright Dari kata 'hak cipta' (hak eksklusif pencipta atas karya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada perlindungan karya cipta yang dibuat atau didistribusikan dalam format digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hak cipta digital adalah perlindungan hukum terhadap karya cipta yang diwujudkan, disimpan, atau didistribusikan dalam bentuk digital melalui internet dan sistem elektronik. Ruang lingkupnya mencakup berbagai jenis karya seperti musik digital, film, e-book, software, foto, desain grafis, konten video, podcast, dan karya digital lainnya.

Indonesia mengatur hak cipta melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang secara tegas mengakui perlindungan hak cipta atas ciptaan dalam bentuk digital. UU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap konten yang melanggar hak cipta di internet, serta mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk turut serta dalam upaya pencegahan pelanggaran hak cipta.

Tantangan utama penegakan hak cipta digital meliputi kemudahan penyalinan dan penyebaran karya digital, anonimitas pelaku pembajakan, server yang berlokasi di luar yurisdiksi Indonesia, serta penggunaan platform berbagi file (file sharing) dan streaming ilegal yang massif.

Contoh Kasus

Kementerian Kominfo secara aktif melakukan pemblokiran terhadap situs-situs streaming film dan musik bajakan di Indonesia. Hingga tahun 2023, ribuan situs pembajakan telah diblokir berdasarkan laporan dari pemegang hak cipta dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Kasus menarik terjadi pada tahun 2022 ketika seorang kreator konten YouTube di Indonesia menggugat perusahaan media besar yang menggunakan videonya tanpa izin untuk konten komersial. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi kepada kreator, menegaskan bahwa karya digital di media sosial juga dilindungi hak cipta.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait.

Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Cipta Digital? +
Hak cipta digital adalah perlindungan hukum atas karya cipta yang dibuat, disimpan, atau didistribusikan dalam format digital melalui internet.
Apa bahasa Inggris dari Hak Cipta Digital? +
Hak Cipta Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Copyright.
Apa dasar hukum Hak Cipta Digital? +
Dasar hukum Hak Cipta Digital diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 54 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 113 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Hak Cipta Digital? +
Dari kata 'hak cipta' (hak eksklusif pencipta atas karya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada perlindungan karya cipta yang dibuat atau didistribusikan dalam format digital.

Istilah Terkait