Hak Cipta Perangkat Lunak

Software Copyright Merujuk pada perlindungan hak cipta atas program komputer atau perangkat lunak sebagai karya intelektual yang dilindungi undang-undang.
Hukum Siber/ITE hak cipta software perangkat lunak lisensi
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Cipta Perangkat Lunak?

Perlindungan hukum atas program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.

Software Copyright Merujuk pada perlindungan hak cipta atas program komputer atau perangkat lunak sebagai karya intelektual yang dilindungi undang-undang. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hak Cipta Perangkat Lunak adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta program komputer (software) atas karya ciptaannya. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, program komputer termasuk dalam ciptaan yang dilindungi dan perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Perlindungan hak cipta atas software bersifat otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu pendaftaran. Namun, pendaftaran di Ditjen Kekayaan Intelektual dapat memberikan bukti tambahan. Hak cipta software melindungi ekspresi kode (source code dan object code), tetapi tidak melindungi ide, konsep, atau algoritma di balik program.

Pelanggaran hak cipta software meliputi pembajakan (piracy), penggandaan tanpa izin, pendistribusian ilegal, dan penggunaan software berlisensi tanpa membayar. Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta software adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp1 miliar untuk penggunaan komersial.

Contoh Kasus

Polisi menggrebek sebuah toko komputer di Mangga Dua, Jakarta, yang menjual komputer dengan software bajakan terinstal. Pemilik toko dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Software yang dibajak meliputi sistem operasi dan aplikasi perkantoran dari perusahaan teknologi multinasional.

Sebuah perusahaan di Bandung menggunakan software desain grafis berlisensi untuk satu komputer tetapi menginstalnya di 20 komputer kantor. Pemegang hak cipta mengirimkan somasi dan mengajukan gugatan perdata. Perusahaan akhirnya membayar ganti rugi dan membeli lisensi resmi untuk seluruh komputer yang menggunakan software tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

Pasal 40 ayat (1) huruf s UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: program komputer.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Cipta Perangkat Lunak? +
Perlindungan hukum atas program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.
Apa bahasa Inggris dari Hak Cipta Perangkat Lunak? +
Hak Cipta Perangkat Lunak dalam bahasa Inggris disebut Software Copyright.
Apa dasar hukum Hak Cipta Perangkat Lunak? +
Dasar hukum Hak Cipta Perangkat Lunak diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 ayat (1) huruf s UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Hak Cipta Perangkat Lunak? +
Merujuk pada perlindungan hak cipta atas program komputer atau perangkat lunak sebagai karya intelektual yang dilindungi undang-undang.

Istilah Terkait