Definisi
Hak Cipta Perangkat Lunak adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta program komputer (software) atas karya ciptaannya. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, program komputer termasuk dalam ciptaan yang dilindungi dan perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
Perlindungan hak cipta atas software bersifat otomatis sejak ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu pendaftaran. Namun, pendaftaran di Ditjen Kekayaan Intelektual dapat memberikan bukti tambahan. Hak cipta software melindungi ekspresi kode (source code dan object code), tetapi tidak melindungi ide, konsep, atau algoritma di balik program.
Pelanggaran hak cipta software meliputi pembajakan (piracy), penggandaan tanpa izin, pendistribusian ilegal, dan penggunaan software berlisensi tanpa membayar. Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta software adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp1 miliar untuk penggunaan komersial.
Contoh Kasus
Polisi menggrebek sebuah toko komputer di Mangga Dua, Jakarta, yang menjual komputer dengan software bajakan terinstal. Pemilik toko dijerat Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Software yang dibajak meliputi sistem operasi dan aplikasi perkantoran dari perusahaan teknologi multinasional.
Sebuah perusahaan di Bandung menggunakan software desain grafis berlisensi untuk satu komputer tetapi menginstalnya di 20 komputer kantor. Pemegang hak cipta mengirimkan somasi dan mengajukan gugatan perdata. Perusahaan akhirnya membayar ganti rugi dan membeli lisensi resmi untuk seluruh komputer yang menggunakan software tersebut.