Definisi
Okupasi Tanah adalah tindakan menduduki, menguasai, atau mengambil alih tanah secara fisik tanpa memiliki alas hak yang sah menurut ketentuan hukum agraria yang berlaku. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, okupasi tanah pada prinsipnya tidak dibenarkan karena seluruh tanah di wilayah Indonesia dikuasai oleh negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA.
Okupasi tanah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perambahan hutan, penyerobotan tanah milik orang lain, penguasaan tanah negara tanpa izin, atau pendudukan tanah bekas HGU yang telah berakhir. Fenomena okupasi tanah sering terjadi akibat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya penegakan hukum, serta kebutuhan masyarakat akan lahan untuk tempat tinggal atau mata pencaharian.
Meskipun okupasi tanah secara hukum tidak dibenarkan, dalam beberapa kasus, penguasaan fisik atas tanah negara yang dilakukan secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh Kasus
Di kawasan bekas perkebunan PTPN di Sumatera Utara, ratusan warga menduduki lahan seluas 200 hektare yang HGU-nya telah berakhir sejak tahun 2015. Warga mendirikan rumah dan menggarap lahan tersebut untuk pertanian. PTPN mengajukan laporan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah. Namun warga berdalih bahwa lahan tersebut sudah menjadi tanah negara karena HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang. Sengketa ini kemudian diselesaikan melalui program Reforma Agraria, di mana sebagian lahan diredistribusikan kepada warga yang telah menguasainya dengan itikad baik.