Okupasi Tanah

Land Occupation Dari bahasa Latin 'occupatio' yang berarti pendudukan atau penguasaan atas suatu benda yang belum ada pemiliknya
Hukum Agraria okupasi tanah pendudukan tanah tanah negara penguasaan ilegal
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Okupasi Tanah?

Tindakan menduduki atau menguasai tanah secara fisik tanpa alas hak yang sah menurut hukum agraria Indonesia.

Land Occupation Dari bahasa Latin 'occupatio' yang berarti pendudukan atau penguasaan atas suatu benda yang belum ada pemiliknya Hukum Agraria

Definisi

Okupasi Tanah adalah tindakan menduduki, menguasai, atau mengambil alih tanah secara fisik tanpa memiliki alas hak yang sah menurut ketentuan hukum agraria yang berlaku. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, okupasi tanah pada prinsipnya tidak dibenarkan karena seluruh tanah di wilayah Indonesia dikuasai oleh negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA.

Okupasi tanah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perambahan hutan, penyerobotan tanah milik orang lain, penguasaan tanah negara tanpa izin, atau pendudukan tanah bekas HGU yang telah berakhir. Fenomena okupasi tanah sering terjadi akibat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya penegakan hukum, serta kebutuhan masyarakat akan lahan untuk tempat tinggal atau mata pencaharian.

Meskipun okupasi tanah secara hukum tidak dibenarkan, dalam beberapa kasus, penguasaan fisik atas tanah negara yang dilakukan secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh Kasus

Di kawasan bekas perkebunan PTPN di Sumatera Utara, ratusan warga menduduki lahan seluas 200 hektare yang HGU-nya telah berakhir sejak tahun 2015. Warga mendirikan rumah dan menggarap lahan tersebut untuk pertanian. PTPN mengajukan laporan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah. Namun warga berdalih bahwa lahan tersebut sudah menjadi tanah negara karena HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang. Sengketa ini kemudian diselesaikan melalui program Reforma Agraria, di mana sebagian lahan diredistribusikan kepada warga yang telah menguasainya dengan itikad baik.

Dasar Hukum

Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960

Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Pasal 6 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010

Tanah terlantar yang telah ditetapkan menjadi tanah negara dikuasai langsung oleh negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Okupasi Tanah? +
Tindakan menduduki atau menguasai tanah secara fisik tanpa alas hak yang sah menurut hukum agraria Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Okupasi Tanah? +
Okupasi Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Occupation.
Apa dasar hukum Okupasi Tanah? +
Dasar hukum Okupasi Tanah diatur dalam Pasal 2 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 6 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2010.
Apa asal kata Okupasi Tanah? +
Dari bahasa Latin 'occupatio' yang berarti pendudukan atau penguasaan atas suatu benda yang belum ada pemiliknya

Istilah Terkait