Obstruction of Justice

Obstruction of Justice Berasal dari bahasa Inggris 'obstruction' (penghalangan) dan 'justice' (keadilan), merujuk pada perbuatan menghalangi proses penegakan hukum.
Hukum Pidana obstruction of justice menghalangi proses hukum merintangi penyidikan KUHP UU tipikor
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice adalah tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan suatu perkara.

Obstruction of Justice Berasal dari bahasa Inggris 'obstruction' (penghalangan) dan 'justice' (keadilan), merujuk pada perbuatan menghalangi proses penegakan hukum. Hukum Pidana

Definisi

Obstruction of justice (menghalangi proses hukum) adalah tindak pidana yang berupa perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hukum pidana Indonesia, obstruction of justice diatur baik dalam KUHP maupun undang-undang pidana khusus.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, obstruction of justice diatur secara khusus dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara 3-12 tahun. Dalam KUHP, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 221 (menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghilangkan barang bukti) dan Pasal 223 (membebaskan tahanan).

Perbuatan yang termasuk obstruction of justice antara lain: menyembunyikan tersangka atau terdakwa, menghilangkan atau merusak barang bukti, mengintimidasi saksi, memberikan keterangan palsu, dan melakukan tindakan lain yang bertujuan menggagalkan proses hukum.

Contoh Kasus

Seorang pengacara membantu kliennya yang menjadi tersangka korupsi untuk menghilangkan dokumen-dokumen keuangan yang menjadi barang bukti penyidikan KPK. Pengacara tersebut dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja merintangi penyidikan, dengan ancaman pidana penjara 3-12 tahun.

Contoh lain, seorang anggota keluarga tersangka menyembunyikan tersangka pembunuhan di rumahnya agar tidak tertangkap polisi. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

Dasar Hukum

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Pasal 221 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: ke-1 barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; ke-2 barang siapa dengan sengaja menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Obstruction of Justice? +
Obstruction of justice adalah tindak pidana menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan suatu perkara.
Apa bahasa Inggris dari Obstruction of Justice? +
Obstruction of Justice dalam bahasa Inggris disebut Obstruction of Justice.
Apa dasar hukum Obstruction of Justice? +
Dasar hukum Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Apa asal kata Obstruction of Justice? +
Berasal dari bahasa Inggris 'obstruction' (penghalangan) dan 'justice' (keadilan), merujuk pada perbuatan menghalangi proses penegakan hukum.

Istilah Terkait