Definisi
Obstruction of justice (menghalangi proses hukum) adalah tindak pidana yang berupa perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hukum pidana Indonesia, obstruction of justice diatur baik dalam KUHP maupun undang-undang pidana khusus.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, obstruction of justice diatur secara khusus dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara 3-12 tahun. Dalam KUHP, perbuatan serupa diatur dalam Pasal 221 (menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghilangkan barang bukti) dan Pasal 223 (membebaskan tahanan).
Perbuatan yang termasuk obstruction of justice antara lain: menyembunyikan tersangka atau terdakwa, menghilangkan atau merusak barang bukti, mengintimidasi saksi, memberikan keterangan palsu, dan melakukan tindakan lain yang bertujuan menggagalkan proses hukum.
Contoh Kasus
Seorang pengacara membantu kliennya yang menjadi tersangka korupsi untuk menghilangkan dokumen-dokumen keuangan yang menjadi barang bukti penyidikan KPK. Pengacara tersebut dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja merintangi penyidikan, dengan ancaman pidana penjara 3-12 tahun.
Contoh lain, seorang anggota keluarga tersangka menyembunyikan tersangka pembunuhan di rumahnya agar tidak tertangkap polisi. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.