Definisi
Contempt of court (penghinaan pengadilan) adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau wibawa pengadilan, mengganggu jalannya persidangan, atau menghalangi proses peradilan. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang contempt of court, beberapa ketentuan dalam KUHP dan undang-undang lain mengatur perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan pengadilan.
Contempt of court dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: (1) direct contempt, yaitu perbuatan yang dilakukan langsung di muka pengadilan seperti menimbulkan kegaduhan, mengancam hakim, atau merusak fasilitas pengadilan; (2) indirect contempt, yaitu perbuatan di luar pengadilan yang mengganggu proses peradilan seperti mengintimidasi saksi atau mempengaruhi hakim; dan (3) civil contempt, yaitu pembangkangan terhadap perintah atau putusan pengadilan.
Pengaturan contempt of court secara komprehensif telah menjadi wacana lama di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap independensi dan wibawa lembaga peradilan.
Contoh Kasus
Seorang pengunjung sidang berteriak-teriak dan melempar sepatu ke arah hakim saat pembacaan putusan di pengadilan. Perbuatan ini merupakan direct contempt of court yang dapat dijerat dengan Pasal 217 KUHP karena menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan.
Contoh lain, seorang pihak yang kalah dalam perkara perdata sengaja tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan mengancam juru sita yang akan melaksanakan eksekusi. Tindakan ini termasuk civil contempt of court.