Contempt of Court

Contempt of Court Berasal dari bahasa Inggris 'contempt' (penghinaan/pembangkangan) dan 'court' (pengadilan), merujuk pada perbuatan merendahkan atau mengganggu wibawa pengadilan.
Hukum Pidana contempt of court penghinaan pengadilan martabat pengadilan hakim persidangan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Contempt of Court?

Contempt of court adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau mengganggu jalannya persidangan pengadilan.

Contempt of Court Berasal dari bahasa Inggris 'contempt' (penghinaan/pembangkangan) dan 'court' (pengadilan), merujuk pada perbuatan merendahkan atau mengganggu wibawa pengadilan. Hukum Pidana

Definisi

Contempt of court (penghinaan pengadilan) adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau wibawa pengadilan, mengganggu jalannya persidangan, atau menghalangi proses peradilan. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang contempt of court, beberapa ketentuan dalam KUHP dan undang-undang lain mengatur perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan pengadilan.

Contempt of court dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: (1) direct contempt, yaitu perbuatan yang dilakukan langsung di muka pengadilan seperti menimbulkan kegaduhan, mengancam hakim, atau merusak fasilitas pengadilan; (2) indirect contempt, yaitu perbuatan di luar pengadilan yang mengganggu proses peradilan seperti mengintimidasi saksi atau mempengaruhi hakim; dan (3) civil contempt, yaitu pembangkangan terhadap perintah atau putusan pengadilan.

Pengaturan contempt of court secara komprehensif telah menjadi wacana lama di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap independensi dan wibawa lembaga peradilan.

Contoh Kasus

Seorang pengunjung sidang berteriak-teriak dan melempar sepatu ke arah hakim saat pembacaan putusan di pengadilan. Perbuatan ini merupakan direct contempt of court yang dapat dijerat dengan Pasal 217 KUHP karena menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan.

Contoh lain, seorang pihak yang kalah dalam perkara perdata sengaja tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan mengancam juru sita yang akan melaksanakan eksekusi. Tindakan ini termasuk civil contempt of court.

Dasar Hukum

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda.

Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Umum

Apa itu Contempt of Court? +
Contempt of court adalah perbuatan yang merendahkan martabat atau mengganggu jalannya persidangan pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Contempt of Court? +
Contempt of Court dalam bahasa Inggris disebut Contempt of Court.
Apa dasar hukum Contempt of Court? +
Dasar hukum Contempt of Court diatur dalam Pasal 217 KUHP, Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.
Apa asal kata Contempt of Court? +
Berasal dari bahasa Inggris 'contempt' (penghinaan/pembangkangan) dan 'court' (pengadilan), merujuk pada perbuatan merendahkan atau mengganggu wibawa pengadilan.

Istilah Terkait