Definisi
NFT (Non-Fungible Token) adalah token digital unik yang tersimpan di blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset, baik aset digital seperti karya seni digital, musik, video, maupun aset fisik yang ditokenisasi. Berbeda dengan cryptocurrency yang bersifat fungible (dapat saling dipertukarkan), setiap NFT bersifat unik dan tidak dapat dipertukarkan secara identik dengan NFT lainnya.
Di Indonesia, regulasi khusus mengenai NFT belum tersedia secara spesifik. Namun, NFT dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset kripto yang pengawasannya berada di bawah Bappebti (kini OJK sejak 2025). Aspek hak kekayaan intelektual atas konten yang ditokenisasi sebagai NFT tetap tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Permasalahan hukum seputar NFT mencakup isu kepemilikan hak cipta (membeli NFT tidak otomatis berarti membeli hak cipta atas karya), perlindungan konsumen, perpajakan atas transaksi NFT, serta potensi penipuan melalui penjualan NFT dari karya curian atau palsu.
Contoh Kasus
Seorang seniman digital Indonesia menjual karya seninya dalam bentuk NFT di platform internasional. Namun, ia menemukan bahwa pihak lain telah membuat NFT dari karya-karyanya tanpa izin dan menjualnya di platform berbeda. Seniman tersebut mengajukan pelaporan atas pelanggaran hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan meminta platform marketplace untuk menurunkan NFT ilegal tersebut.
Kasus lain melibatkan penipuan investasi NFT di mana pelaku menjual NFT yang dijanjikan memiliki utilitas tertentu seperti keanggotaan eksklusif atau bagi hasil, namun setelah mengumpulkan dana dari pembeli, pelaku menghilang tanpa memenuhi janjinya (rug pull). Korban melaporkan ke kepolisian dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.