NFT (Non-Fungible Token)

Non-Fungible Token Dari bahasa Inggris 'non-fungible' (tidak dapat dipertukarkan) dan 'token' (tanda digital), merujuk pada aset digital unik yang tersimpan di blockchain.
Hukum Siber/ITE NFT token digital blockchain aset digital
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu NFT (Non-Fungible Token)?

Token digital unik yang mewakili kepemilikan atas aset digital atau fisik, tersimpan di blockchain dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain.

Non-Fungible Token Dari bahasa Inggris 'non-fungible' (tidak dapat dipertukarkan) dan 'token' (tanda digital), merujuk pada aset digital unik yang tersimpan di blockchain. Hukum Siber/ITE

Definisi

NFT (Non-Fungible Token) adalah token digital unik yang tersimpan di blockchain dan merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset, baik aset digital seperti karya seni digital, musik, video, maupun aset fisik yang ditokenisasi. Berbeda dengan cryptocurrency yang bersifat fungible (dapat saling dipertukarkan), setiap NFT bersifat unik dan tidak dapat dipertukarkan secara identik dengan NFT lainnya.

Di Indonesia, regulasi khusus mengenai NFT belum tersedia secara spesifik. Namun, NFT dapat dikategorikan sebagai bagian dari aset kripto yang pengawasannya berada di bawah Bappebti (kini OJK sejak 2025). Aspek hak kekayaan intelektual atas konten yang ditokenisasi sebagai NFT tetap tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Permasalahan hukum seputar NFT mencakup isu kepemilikan hak cipta (membeli NFT tidak otomatis berarti membeli hak cipta atas karya), perlindungan konsumen, perpajakan atas transaksi NFT, serta potensi penipuan melalui penjualan NFT dari karya curian atau palsu.

Contoh Kasus

Seorang seniman digital Indonesia menjual karya seninya dalam bentuk NFT di platform internasional. Namun, ia menemukan bahwa pihak lain telah membuat NFT dari karya-karyanya tanpa izin dan menjualnya di platform berbeda. Seniman tersebut mengajukan pelaporan atas pelanggaran hak cipta berdasarkan UU Hak Cipta dan meminta platform marketplace untuk menurunkan NFT ilegal tersebut.

Kasus lain melibatkan penipuan investasi NFT di mana pelaku menjual NFT yang dijanjikan memiliki utilitas tertentu seperti keanggotaan eksklusif atau bagi hasil, namun setelah mengumpulkan dana dari pembeli, pelaku menghilang tanpa memenuhi janjinya (rug pull). Korban melaporkan ke kepolisian dan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

Aset Kripto (Crypto Asset) adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Pasal 25 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hak Cipta atas Ciptaan yang penciptanya tidak diketahui dipegang oleh negara, kecuali untuk ciptaan yang belum dilakukan Pengumuman.

Pertanyaan Umum

Apa itu NFT (Non-Fungible Token)? +
Token digital unik yang mewakili kepemilikan atas aset digital atau fisik, tersimpan di blockchain dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain.
Apa bahasa Inggris dari NFT (Non-Fungible Token)? +
NFT (Non-Fungible Token) dalam bahasa Inggris disebut Non-Fungible Token.
Apa dasar hukum NFT (Non-Fungible Token)? +
Dasar hukum NFT (Non-Fungible Token) diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, Pasal 25 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata NFT (Non-Fungible Token)? +
Dari bahasa Inggris 'non-fungible' (tidak dapat dipertukarkan) dan 'token' (tanda digital), merujuk pada aset digital unik yang tersimpan di blockchain.

Istilah Terkait