Definisi
Aset Kripto (cryptocurrency) adalah komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger/blockchain) untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan otoritas terpusat.
Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Regulasi perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 beserta perubahannya. Sejak Januari 2025, pengawasan aset kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pedagang fisik aset kripto wajib terdaftar dan mendapat persetujuan dari regulator. Pelaku perdagangan aset kripto juga wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah (KYC/Know Your Customer) dan anti pencucian uang (AML). Aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia harus tercantum dalam daftar yang ditetapkan oleh regulator.
Contoh Kasus
Pada tahun 2021, Bappebti mencabut izin sebuah bursa aset kripto karena tidak memenuhi ketentuan modal minimum dan perlindungan dana nasabah. Nasabah yang dirugikan mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh pengembalian aset mereka. Kasus ini menunjukkan pentingnya bertransaksi hanya melalui platform yang telah terdaftar dan diawasi oleh regulator.
Kasus penipuan investasi kripto juga marak terjadi, di mana pelaku menjanjikan keuntungan tetap dari investasi aset kripto fiktif. Dalam beberapa kasus, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. Kerugian korban dalam kasus-kasus tersebut mencapai miliaran rupiah.