Definisi
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nepotisme diatur dan dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Nepotisme merupakan salah satu unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menjadi permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Praktik nepotisme dapat berupa penempatan keluarga atau kroni dalam jabatan strategis tanpa memperhatikan kompetensi, memberikan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarga, atau membuat kebijakan yang menguntungkan keluarga secara tidak sah.
UU No. 28 Tahun 1999 memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi penyelenggara negara yang melakukan nepotisme, yaitu pidana penjara 2-12 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Contoh Kasus
Seorang gubernur mengangkat keponakannya sebagai pejabat eselon II di pemerintah provinsi tanpa melalui proses seleksi terbuka (open bidding) yang seharusnya dilakukan. Pengangkatan tersebut dilakukan atas dasar hubungan kekeluargaan, bukan kompetensi. Perbuatan ini memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 UU No. 28 Tahun 1999.
Contoh lain, seorang bupati secara konsisten memberikan proyek-proyek pemerintah daerah kepada perusahaan milik anggota keluarganya. Meskipun dilakukan melalui proses tender, namun tender tersebut diatur sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan keluarganya yang memenuhi persyaratan.