Nepotisme

Nepotism Berasal dari bahasa Latin 'nepos' yang berarti keponakan, merujuk pada praktik mengutamakan keluarga atau kerabat dalam jabatan atau pengadaan.
Hukum Pidana nepotisme nepotism KKN penyelenggara negara keluarga pejabat
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nepotisme?

Nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara yang mengutamakan keluarga dan kroninya secara melawan hukum menurut UU 28/1999.

Nepotism Berasal dari bahasa Latin 'nepos' yang berarti keponakan, merujuk pada praktik mengutamakan keluarga atau kerabat dalam jabatan atau pengadaan. Hukum Pidana

Definisi

Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Nepotisme diatur dan dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Nepotisme merupakan salah satu unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang menjadi permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Praktik nepotisme dapat berupa penempatan keluarga atau kroni dalam jabatan strategis tanpa memperhatikan kompetensi, memberikan proyek pengadaan kepada perusahaan milik keluarga, atau membuat kebijakan yang menguntungkan keluarga secara tidak sah.

UU No. 28 Tahun 1999 memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi penyelenggara negara yang melakukan nepotisme, yaitu pidana penjara 2-12 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Contoh Kasus

Seorang gubernur mengangkat keponakannya sebagai pejabat eselon II di pemerintah provinsi tanpa melalui proses seleksi terbuka (open bidding) yang seharusnya dilakukan. Pengangkatan tersebut dilakukan atas dasar hubungan kekeluargaan, bukan kompetensi. Perbuatan ini memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur Pasal 1 angka 5 UU No. 28 Tahun 1999.

Contoh lain, seorang bupati secara konsisten memberikan proyek-proyek pemerintah daerah kepada perusahaan milik anggota keluarganya. Meskipun dilakukan melalui proses tender, namun tender tersebut diatur sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan keluarganya yang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU No. 28 Tahun 1999

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999

Setiap Penyelenggara Negara yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nepotisme? +
Nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara yang mengutamakan keluarga dan kroninya secara melawan hukum menurut UU 28/1999.
Apa bahasa Inggris dari Nepotisme? +
Nepotisme dalam bahasa Inggris disebut Nepotism.
Apa dasar hukum Nepotisme? +
Dasar hukum Nepotisme diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999.
Apa asal kata Nepotisme? +
Berasal dari bahasa Latin 'nepos' yang berarti keponakan, merujuk pada praktik mengutamakan keluarga atau kerabat dalam jabatan atau pengadaan.

Istilah Terkait