Definisi
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara. Istilah kolusi diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kolusi merupakan bagian dari tiga serangkai penyimpangan penyelenggara negara yang dikenal dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Kolusi sering kali menjadi modus operandi yang menyertai tindak pidana korupsi, di mana pejabat negara bersekongkol dengan pihak swasta atau pejabat lain untuk mengatur pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau kebijakan tertentu demi keuntungan pribadi.
Meskipun UU No. 28 Tahun 1999 mendefinisikan kolusi, sanksi pidana atas perbuatan kolusi lebih banyak dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU Tipikor, khususnya yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dan suap-menyuap.
Contoh Kasus
Seorang pejabat pengadaan di kementerian bersekongkol dengan pengusaha tertentu untuk mengatur proses tender proyek infrastruktur. Pejabat tersebut membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan persyaratan teknis kepada pengusaha, sehingga pengusaha tersebut selalu memenangkan tender. Perbuatan ini merupakan bentuk kolusi yang merugikan negara dan dapat dijerat dengan UU Tipikor.
Kolusi juga dapat terjadi antar penegak hukum, misalnya ketika oknum polisi, jaksa, dan hakim bersekongkol untuk meringankan hukuman terdakwa tertentu dengan imbalan sejumlah uang — yang dikenal dengan istilah “mafia peradilan.”