Naturalisasi

Naturalization Berasal dari bahasa Latin 'naturalis' yang berarti alami, merujuk pada proses menjadikan seseorang warga negara secara hukum
Hukum Internasional naturalisasi kewarganegaraan perolehan kewarganegaraan hukum internasional
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Naturalisasi?

Naturalisasi adalah proses perolehan kewarganegaraan suatu negara oleh warga negara asing melalui permohonan resmi.

Naturalization Berasal dari bahasa Latin 'naturalis' yang berarti alami, merujuk pada proses menjadikan seseorang warga negara secara hukum Hukum Internasional

Definisi

Naturalisasi adalah proses hukum di mana seorang warga negara asing memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui permohonan resmi yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Proses ini merupakan salah satu cara perolehan kewarganegaraan selain berdasarkan kelahiran (ius soli atau ius sanguinis).

Dalam hukum Indonesia, naturalisasi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, termasuk masa tinggal minimum, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki catatan kriminal. Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi di Indonesia mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asal pemohon, karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Setelah naturalisasi disetujui, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan pejabat yang berwenang.

Contoh Kasus

Christian Gonzales, pesepakbola asal Brasil, memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi pada tahun 2010 berdasarkan Keputusan Presiden. Ia memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia selama lebih dari 5 tahun dan mengucapkan sumpah setia kepada NKRI. Setelah naturalisasi, ia kehilangan kewarganegaraan Brasil dan secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

Contoh lainnya adalah naturalisasi sejumlah pemain sepak bola asing untuk memperkuat tim nasional Indonesia, yang menunjukkan bahwa naturalisasi juga dapat dilakukan untuk kepentingan strategis negara di bidang olahraga, pendidikan, atau ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Dasar Hukum

Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (naturalisasi) dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan: telah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah dijatuhi pidana.

Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Tidak seorang pun dengan sewenang-wenang dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Naturalisasi? +
Naturalisasi adalah proses perolehan kewarganegaraan suatu negara oleh warga negara asing melalui permohonan resmi.
Apa bahasa Inggris dari Naturalisasi? +
Naturalisasi dalam bahasa Inggris disebut Naturalization.
Apa dasar hukum Naturalisasi? +
Dasar hukum Naturalisasi diatur dalam Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 15 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.
Apa asal kata Naturalisasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'naturalis' yang berarti alami, merujuk pada proses menjadikan seseorang warga negara secara hukum

Istilah Terkait