Definisi
Naturalisasi adalah proses hukum di mana seorang warga negara asing memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui permohonan resmi yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Proses ini merupakan salah satu cara perolehan kewarganegaraan selain berdasarkan kelahiran (ius soli atau ius sanguinis).
Dalam hukum Indonesia, naturalisasi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif, termasuk masa tinggal minimum, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta tidak memiliki catatan kriminal. Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Naturalisasi di Indonesia mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan asal pemohon, karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Setelah naturalisasi disetujui, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan pejabat yang berwenang.
Contoh Kasus
Christian Gonzales, pesepakbola asal Brasil, memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi pada tahun 2010 berdasarkan Keputusan Presiden. Ia memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia selama lebih dari 5 tahun dan mengucapkan sumpah setia kepada NKRI. Setelah naturalisasi, ia kehilangan kewarganegaraan Brasil dan secara resmi menjadi Warga Negara Indonesia.
Contoh lainnya adalah naturalisasi sejumlah pemain sepak bola asing untuk memperkuat tim nasional Indonesia, yang menunjukkan bahwa naturalisasi juga dapat dilakukan untuk kepentingan strategis negara di bidang olahraga, pendidikan, atau ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Kewarganegaraan.