Definisi
Warga Negara Asing (WNA) adalah setiap orang yang bukan warga negara Indonesia. Status dan keberadaan WNA di Indonesia diatur secara komprehensif dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya. WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah, termasuk visa dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Terdapat beberapa jenis izin tinggal bagi WNA di Indonesia: Izin Tinggal Diplomatik (untuk pejabat diplomatik), Izin Tinggal Dinas (untuk pejabat pemerintah asing), Izin Tinggal Kunjungan (untuk kunjungan singkat), Izin Tinggal Terbatas/KITAS (untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu), dan Izin Tinggal Tetap/KITAP (untuk tinggal secara permanen). Setiap jenis izin memiliki hak dan batasan yang berbeda.
WNA di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum Indonesia dan perjanjian internasional. Mereka berhak atas perlindungan hukum dan HAM dasar, namun terdapat pembatasan dalam hal kepemilikan tanah (hanya Hak Pakai dan Hak Sewa), kegiatan politik, dan sektor pekerjaan tertentu yang dicadangkan untuk WNI. WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian termasuk deportasi.
Contoh Kasus
Persoalan WNA yang sering muncul di Indonesia adalah terkait penyalahgunaan izin tinggal, seperti WNA yang masuk dengan visa kunjungan wisata tetapi melakukan kegiatan usaha atau bekerja secara ilegal. Kasus ini banyak ditemukan di Bali, di mana WNA menjalankan bisnis tanpa izin kerja yang sah, yang mengakibatkan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi.
Kasus lainnya berkaitan dengan kepemilikan properti oleh WNA melalui skema pinjam nama (nominee arrangement), di mana WNA menggunakan nama WNI untuk membeli tanah dengan status Hak Milik yang seharusnya tidak dapat dimiliki oleh WNA. Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menyatakan bahwa perjanjian nominee semacam ini batal demi hukum karena melanggar ketentuan UUPA tentang pembatasan hak atas tanah bagi WNA.