Warga Negara Asing (WNA)

Foreign Nationals Singkatan dari Warga Negara Asing, yaitu orang yang bukan warga negara Indonesia
Hukum Internasional WNA warga negara asing keimigrasian orang asing
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Warga Negara Asing (WNA)?

WNA adalah orang yang bukan warga negara Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia diatur oleh hukum keimigrasian dan perjanjian.

Foreign Nationals Singkatan dari Warga Negara Asing, yaitu orang yang bukan warga negara Indonesia Hukum Internasional

Definisi

Warga Negara Asing (WNA) adalah setiap orang yang bukan warga negara Indonesia. Status dan keberadaan WNA di Indonesia diatur secara komprehensif dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya. WNA yang berada di Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah, termasuk visa dan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.

Terdapat beberapa jenis izin tinggal bagi WNA di Indonesia: Izin Tinggal Diplomatik (untuk pejabat diplomatik), Izin Tinggal Dinas (untuk pejabat pemerintah asing), Izin Tinggal Kunjungan (untuk kunjungan singkat), Izin Tinggal Terbatas/KITAS (untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu), dan Izin Tinggal Tetap/KITAP (untuk tinggal secara permanen). Setiap jenis izin memiliki hak dan batasan yang berbeda.

WNA di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum Indonesia dan perjanjian internasional. Mereka berhak atas perlindungan hukum dan HAM dasar, namun terdapat pembatasan dalam hal kepemilikan tanah (hanya Hak Pakai dan Hak Sewa), kegiatan politik, dan sektor pekerjaan tertentu yang dicadangkan untuk WNI. WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian termasuk deportasi.

Contoh Kasus

Persoalan WNA yang sering muncul di Indonesia adalah terkait penyalahgunaan izin tinggal, seperti WNA yang masuk dengan visa kunjungan wisata tetapi melakukan kegiatan usaha atau bekerja secara ilegal. Kasus ini banyak ditemukan di Bali, di mana WNA menjalankan bisnis tanpa izin kerja yang sah, yang mengakibatkan tindakan deportasi oleh pihak imigrasi.

Kasus lainnya berkaitan dengan kepemilikan properti oleh WNA melalui skema pinjam nama (nominee arrangement), di mana WNA menggunakan nama WNI untuk membeli tanah dengan status Hak Milik yang seharusnya tidak dapat dimiliki oleh WNA. Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menyatakan bahwa perjanjian nominee semacam ini batal demi hukum karena melanggar ketentuan UUPA tentang pembatasan hak atas tanah bagi WNA.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 9 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Pasal 26 ayat (2) UUD 1945

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Warga Negara Asing (WNA)? +
WNA adalah orang yang bukan warga negara Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia diatur oleh hukum keimigrasian dan perjanjian.
Apa bahasa Inggris dari Warga Negara Asing (WNA)? +
Warga Negara Asing (WNA) dalam bahasa Inggris disebut Foreign Nationals.
Apa dasar hukum Warga Negara Asing (WNA)? +
Dasar hukum Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apa asal kata Warga Negara Asing (WNA)? +
Singkatan dari Warga Negara Asing, yaitu orang yang bukan warga negara Indonesia

Istilah Terkait