Nama Domain

Domain Name Dari bahasa Inggris 'domain name', merujuk pada alamat internet yang terdiri dari nama dan ekstensi yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web.
Hukum Siber/ITE nama domain domain name internet PANDI
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nama Domain?

Alamat internet berupa susunan huruf, angka, atau kombinasinya yang digunakan untuk identifikasi di dunia maya, diatur Pasal 23 UU ITE.

Domain Name Dari bahasa Inggris 'domain name', merujuk pada alamat internet yang terdiri dari nama dan ekstensi yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web. Hukum Siber/ITE

Definisi

Nama Domain adalah alamat internet yang terdiri dari susunan huruf, angka, atau kombinasinya yang berfungsi sebagai identitas penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat dalam dunia maya. Nama domain terdiri dari nama dan ekstensi (seperti .id, .co.id, .com) dan dikelola oleh registrar yang terakreditasi.

Berdasarkan Pasal 23 UU ITE, setiap pihak berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come, first served). Namun, kepemilikan dan penggunaan nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tidak melanggar hak pihak lain termasuk hak merek.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bertugas mengelola registrasi nama domain .id. Dalam hal terjadi sengketa nama domain, UU ITE menyediakan mekanisme penyelesaian baik melalui lembaga penyelesaian sengketa maupun pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan oleh pendaftaran nama domain yang beritikad buruk dapat mengajukan gugatan.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan ternama menemukan bahwa nama domainnya yang mirip (typosquatting) telah didaftarkan oleh pihak lain yang beritikad buruk untuk menipu konsumen. Perusahaan mengajukan sengketa ke PANDI melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain, dan panel memutuskan untuk mentransfer nama domain kepada pemegang merek yang sah.

Seorang individu mendaftarkan nama domain yang identik dengan merek dagang terkenal dan menawarkannya untuk dijual dengan harga tinggi (cybersquatting). Pemilik merek mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan UU Merek. Pengadilan memutuskan bahwa pendaftaran domain dilakukan dengan itikad buruk dan memerintahkan transfer domain.

Dasar Hukum

Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nama Domain? +
Alamat internet berupa susunan huruf, angka, atau kombinasinya yang digunakan untuk identifikasi di dunia maya, diatur Pasal 23 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Nama Domain? +
Nama Domain dalam bahasa Inggris disebut Domain Name.
Apa dasar hukum Nama Domain? +
Dasar hukum Nama Domain diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Nama Domain? +
Dari bahasa Inggris 'domain name', merujuk pada alamat internet yang terdiri dari nama dan ekstensi yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web.

Istilah Terkait