Definisi
Nama Domain adalah alamat internet yang terdiri dari susunan huruf, angka, atau kombinasinya yang berfungsi sebagai identitas penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat dalam dunia maya. Nama domain terdiri dari nama dan ekstensi (seperti .id, .co.id, .com) dan dikelola oleh registrar yang terakreditasi.
Berdasarkan Pasal 23 UU ITE, setiap pihak berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come, first served). Namun, kepemilikan dan penggunaan nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tidak melanggar hak pihak lain termasuk hak merek.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bertugas mengelola registrasi nama domain .id. Dalam hal terjadi sengketa nama domain, UU ITE menyediakan mekanisme penyelesaian baik melalui lembaga penyelesaian sengketa maupun pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan oleh pendaftaran nama domain yang beritikad buruk dapat mengajukan gugatan.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan ternama menemukan bahwa nama domainnya yang mirip (typosquatting) telah didaftarkan oleh pihak lain yang beritikad buruk untuk menipu konsumen. Perusahaan mengajukan sengketa ke PANDI melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain, dan panel memutuskan untuk mentransfer nama domain kepada pemegang merek yang sah.
Seorang individu mendaftarkan nama domain yang identik dengan merek dagang terkenal dan menawarkannya untuk dijual dengan harga tinggi (cybersquatting). Pemilik merek mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU ITE dan UU Merek. Pengadilan memutuskan bahwa pendaftaran domain dilakukan dengan itikad buruk dan memerintahkan transfer domain.