Definisi
Nafkah iddah adalah kewajiban bekas suami untuk memberikan biaya hidup (nafkah), tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa iddah (masa tunggu) setelah terjadinya perceraian. Masa iddah setelah talak bagi perempuan yang masih haid adalah tiga kali suci, bagi perempuan hamil hingga melahirkan, dan bagi perempuan yang tidak haid selama tiga bulan.
Berdasarkan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam, kewajiban nafkah iddah berlaku dalam perceraian karena talak raj’i (talak satu dan dua), kecuali jika istri dalam keadaan nusyuz (membangkang). Untuk talak bain (talak tiga), nafkah iddah tetap wajib jika istri dalam keadaan hamil. Besaran nafkah iddah ditentukan oleh pengadilan agama berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan istri.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Pasal 41 huruf c juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri. Dalam praktik peradilan agama, nafkah iddah biasanya ditetapkan bersamaan dengan putusan perceraian.
Contoh Kasus
Dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama, suami mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada istrinya. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan mewajibkan suami membayar nafkah iddah sebesar Rp5.000.000 per bulan selama 3 bulan (total Rp15.000.000) berdasarkan kemampuan suami sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp15.000.000 per bulan.
Nafkah iddah wajib dibayar sebelum suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Jika suami tidak membayar nafkah iddah, pengadilan dapat menunda pelaksanaan ikrar talak sampai kewajiban tersebut dipenuhi.