Nafkah Iddah

Iddah Maintenance / Post-Divorce Maintenance Dari kata 'nafkah' (biaya hidup) dan 'iddah' (masa tunggu), merujuk pada kewajiban suami memberikan biaya hidup kepada istri selama masa iddah
Hukum Syariah nafkah iddah perceraian hukum keluarga Islam kewajiban suami
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Nafkah Iddah?

Nafkah iddah adalah kewajiban suami memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian.

Iddah Maintenance / Post-Divorce Maintenance Dari kata 'nafkah' (biaya hidup) dan 'iddah' (masa tunggu), merujuk pada kewajiban suami memberikan biaya hidup kepada istri selama masa iddah Hukum Syariah

Definisi

Nafkah iddah adalah kewajiban bekas suami untuk memberikan biaya hidup (nafkah), tempat tinggal (maskan), dan pakaian (kiswah) kepada bekas istri selama masa iddah (masa tunggu) setelah terjadinya perceraian. Masa iddah setelah talak bagi perempuan yang masih haid adalah tiga kali suci, bagi perempuan hamil hingga melahirkan, dan bagi perempuan yang tidak haid selama tiga bulan.

Berdasarkan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam, kewajiban nafkah iddah berlaku dalam perceraian karena talak raj’i (talak satu dan dua), kecuali jika istri dalam keadaan nusyuz (membangkang). Untuk talak bain (talak tiga), nafkah iddah tetap wajib jika istri dalam keadaan hamil. Besaran nafkah iddah ditentukan oleh pengadilan agama berdasarkan kemampuan suami dan kebutuhan istri.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui Pasal 41 huruf c juga memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada bekas istri. Dalam praktik peradilan agama, nafkah iddah biasanya ditetapkan bersamaan dengan putusan perceraian.

Contoh Kasus

Dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama, suami mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada istrinya. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan mewajibkan suami membayar nafkah iddah sebesar Rp5.000.000 per bulan selama 3 bulan (total Rp15.000.000) berdasarkan kemampuan suami sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp15.000.000 per bulan.

Nafkah iddah wajib dibayar sebelum suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Jika suami tidak membayar nafkah iddah, pengadilan dapat menunda pelaksanaan ikrar talak sampai kewajiban tersebut dipenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam

Bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nafkah Iddah? +
Nafkah iddah adalah kewajiban suami memberikan nafkah kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian.
Apa bahasa Inggris dari Nafkah Iddah? +
Nafkah Iddah dalam bahasa Inggris disebut Iddah Maintenance / Post-Divorce Maintenance.
Apa dasar hukum Nafkah Iddah? +
Dasar hukum Nafkah Iddah diatur dalam Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam, Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Nafkah Iddah? +
Dari kata 'nafkah' (biaya hidup) dan 'iddah' (masa tunggu), merujuk pada kewajiban suami memberikan biaya hidup kepada istri selama masa iddah

Istilah Terkait