Definisi
Mut’ah dalam konteks hukum keluarga Islam Indonesia adalah pemberian wajib dari bekas suami kepada bekas istri yang diceraikan sebagai bentuk penghiburan, penghargaan, dan kompensasi atas perceraian. Mut’ah dapat berupa uang, benda, atau harta lainnya yang layak dan sesuai dengan kemampuan bekas suami.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mut’ah wajib diberikan ketika perceraian terjadi atas kehendak suami (cerai talak). Pasal 149 huruf a KHI menyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak, kecuali perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri (qobla al dukhul). Pasal 160 KHI mengatur bahwa besaran mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
Dalam praktik peradilan agama, hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan besaran mut’ah, antara lain lamanya perkawinan, kemampuan ekonomi suami, pengorbanan istri selama perkawinan, dan status sosial para pihak. Mut’ah berbeda dari nafkah iddah; mut’ah bersifat satu kali pemberian, sedangkan nafkah iddah dibayarkan selama masa iddah berlangsung.
Contoh Kasus
Dalam perkara cerai talak setelah 20 tahun perkawinan, Pengadilan Agama mewajibkan suami membayar mut’ah sebesar Rp50.000.000 kepada istri. Hakim mempertimbangkan bahwa suami adalah seorang pengusaha dengan penghasilan yang memadai, perkawinan telah berlangsung lama, dan istri telah mendedikasikan hidupnya untuk mengurus rumah tangga selama 20 tahun.
Mut’ah ini wajib dibayarkan sebelum suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Pembayaran mut’ah bersifat kumulatif dengan nafkah iddah, sehingga dalam kasus ini suami harus membayar mut’ah Rp50.000.000 ditambah nafkah iddah selama masa tunggu.