Definisi
Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah adalah mekanisme penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah di pengadilan negeri setempat. Konsinyasi dilakukan ketika musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak menolak putusan pengadilan, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang menjadi objek perkara.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, setelah ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri, kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku. Tanah tersebut selanjutnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pihak yang berhak dapat mengambil ganti kerugian yang dititipkan kapan saja sesuai ketentuan.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 4/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa konsinyasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh upaya musyawarah dan proses keberatan di pengadilan telah ditempuh. Konsinyasi tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksaan bagi pemegang hak atas tanah.
Contoh Kasus
Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Jawa Timur, lima pemilik tanah menolak besaran ganti kerugian yang ditetapkan penilai independen. Setelah keberatan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak, instansi yang memerlukan tanah menitipkan uang ganti kerugian di pengadilan negeri dan melanjutkan pembangunan.
Di Kabupaten Tangerang, konsinyasi dilakukan terhadap ganti kerugian untuk sebidang tanah yang pemiliknya tidak diketahui keberadaannya setelah merantau ke luar negeri selama bertahun-tahun. Uang ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat, dan apabila pemilik kembali, ia dapat mengklaim ganti kerugian tersebut dengan menunjukkan bukti haknya.