Definisi
Mediasi Sengketa Tanah adalah proses penyelesaian sengketa tanah secara damai melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator. Mediasi dapat dilakukan melalui dua jalur: mediasi di luar pengadilan yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN, dan mediasi wajib di pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016.
Kementerian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan. Penyelesaian dilakukan melalui gelar kasus, mediasi, dan penerbitan keputusan penyelesaian. Hasil mediasi yang disepakati dituangkan dalam berita acara mediasi yang mengikat para pihak.
Keuntungan mediasi tanah dibandingkan litigasi antara lain waktu penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, hubungan baik antar pihak yang tetap terjaga, dan solusi yang fleksibel sesuai kebutuhan para pihak. Jika mediasi tidak berhasil, para pihak tetap dapat menempuh jalur pengadilan.
Contoh Kasus
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, BPN memfasilitasi mediasi antara dua keluarga yang memperebutkan batas tanah. Melalui empat kali pertemuan mediasi, kedua pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang oleh petugas BPN dan menerima hasil pengukuran sebagai batas yang definitif. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara.
Sengketa tanah antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan di Riau diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi. Mediasi menghasilkan kesepakatan di mana perusahaan melepaskan 200 hektar lahan yang diklaim masyarakat adat, sementara masyarakat mengakui batas-batas HGU perusahaan atas sisa lahan.