Definisi
Maslahah (maslahah mursalah) adalah prinsip dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kepentingan umum, kebaikan, dan kemaslahatan masyarakat sebagai dasar dalam penetapan hukum, terutama untuk permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadis. Maslahah merupakan salah satu sumber hukum Islam sekunder yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad.
Secara konseptual, maslahah terbagi menjadi tiga tingkatan: dharuriyat (kebutuhan primer/esensial), hajiyat (kebutuhan sekunder/pelengkap), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier/penyempurna). Penetapan hukum berdasarkan maslahah harus memenuhi syarat: tidak bertentangan dengan nash (teks) Al-Quran dan Hadis, bersifat universal (bukan untuk kepentingan individu tertentu), dan bersifat rasional serta logis.
Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip maslahah diterapkan oleh hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara hukum Islam. Prinsip ini juga digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang produk keuangan syariah yang belum ada preseden hukumnya, dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kesesuaian dengan maqashid syariah.
Contoh Kasus
Dalam memutuskan perkara harta bersama (gono-gini) pasca perceraian, hakim Pengadilan Agama menggunakan prinsip maslahah untuk mempertimbangkan pembagian yang tidak selalu 50:50. Hakim mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, termasuk kontribusi non-finansial istri sebagai ibu rumah tangga, demi kemaslahatan kedua pihak dan anak-anak.
Dalam bidang keuangan syariah, DSN-MUI menggunakan prinsip maslahah untuk membolehkan penggunaan akad wadiah yad dhamanah dalam tabungan syariah, meskipun secara ketat konsep wadiah murni tidak membolehkan penggunaan barang titipan. Kebolehan ini didasarkan pada pertimbangan maslahah bahwa masyarakat membutuhkan layanan perbankan yang aman dan efisien.