Maslahah

Public Interest / Common Good Dari bahasa Arab 'mashlahah' yang berarti kebaikan atau manfaat, merujuk pada prinsip kepentingan umum sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum Islam
Hukum Syariah maslahah kepentingan umum sumber hukum Islam maqashid
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Maslahah?

Maslahah adalah prinsip hukum Islam yang mempertimbangkan kepentingan umum dan kemaslahatan sebagai dasar penetapan hukum.

Public Interest / Common Good Dari bahasa Arab 'mashlahah' yang berarti kebaikan atau manfaat, merujuk pada prinsip kepentingan umum sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum Islam Hukum Syariah

Definisi

Maslahah (maslahah mursalah) adalah prinsip dalam hukum Islam yang mempertimbangkan kepentingan umum, kebaikan, dan kemaslahatan masyarakat sebagai dasar dalam penetapan hukum, terutama untuk permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadis. Maslahah merupakan salah satu sumber hukum Islam sekunder yang digunakan oleh ulama dalam berijtihad.

Secara konseptual, maslahah terbagi menjadi tiga tingkatan: dharuriyat (kebutuhan primer/esensial), hajiyat (kebutuhan sekunder/pelengkap), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier/penyempurna). Penetapan hukum berdasarkan maslahah harus memenuhi syarat: tidak bertentangan dengan nash (teks) Al-Quran dan Hadis, bersifat universal (bukan untuk kepentingan individu tertentu), dan bersifat rasional serta logis.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip maslahah diterapkan oleh hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara-perkara hukum Islam. Prinsip ini juga digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang produk keuangan syariah yang belum ada preseden hukumnya, dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kesesuaian dengan maqashid syariah.

Contoh Kasus

Dalam memutuskan perkara harta bersama (gono-gini) pasca perceraian, hakim Pengadilan Agama menggunakan prinsip maslahah untuk mempertimbangkan pembagian yang tidak selalu 50:50. Hakim mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, termasuk kontribusi non-finansial istri sebagai ibu rumah tangga, demi kemaslahatan kedua pihak dan anak-anak.

Dalam bidang keuangan syariah, DSN-MUI menggunakan prinsip maslahah untuk membolehkan penggunaan akad wadiah yad dhamanah dalam tabungan syariah, meskipun secara ketat konsep wadiah murni tidak membolehkan penggunaan barang titipan. Kebolehan ini didasarkan pada pertimbangan maslahah bahwa masyarakat membutuhkan layanan perbankan yang aman dan efisien.

Dasar Hukum

Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Maslahah? +
Maslahah adalah prinsip hukum Islam yang mempertimbangkan kepentingan umum dan kemaslahatan sebagai dasar penetapan hukum.
Apa bahasa Inggris dari Maslahah? +
Maslahah dalam bahasa Inggris disebut Public Interest / Common Good.
Apa dasar hukum Maslahah? +
Dasar hukum Maslahah diatur dalam Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam, Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Apa asal kata Maslahah? +
Dari bahasa Arab 'mashlahah' yang berarti kebaikan atau manfaat, merujuk pada prinsip kepentingan umum sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum Islam

Istilah Terkait