Masa Percobaan (Probation)

Probation Period Istilah dalam hukum ketenagakerjaan yang merujuk pada periode uji coba bagi pekerja baru sebelum diangkat sebagai karyawan tetap
Ketenagakerjaan masa percobaan probation karyawan baru pkwtt
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Masa Percobaan (Probation)?

Masa percobaan adalah periode uji coba maksimal 3 bulan bagi pekerja PKWTT, di mana upah tidak boleh di bawah upah minimum.

Probation Period Istilah dalam hukum ketenagakerjaan yang merujuk pada periode uji coba bagi pekerja baru sebelum diangkat sebagai karyawan tetap Ketenagakerjaan

Definisi

Masa percobaan adalah periode uji coba yang dapat disyaratkan oleh pengusaha kepada pekerja baru dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tujuan masa percobaan adalah untuk menilai kinerja, kompetensi, dan kesesuaian pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.

Berdasarkan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003, masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT dan tidak boleh melebihi 3 bulan. Selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja secara tertulis; apabila tidak dicantumkan, maka masa percobaan dianggap tidak ada.

Penting untuk diketahui bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Apabila PKWT tetap mencantumkan klausul masa percobaan, maka klausul tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.

Contoh Kasus

Seorang pekerja diterima di perusahaan asuransi di Surabaya sebagai karyawan tetap (PKWTT) dengan masa percobaan 3 bulan. Selama masa percobaan, ia menerima gaji pokok sebesar UMK Surabaya ditambah tunjangan makan dan transportasi. Setelah evaluasi di bulan ketiga, perusahaan memutuskan untuk mengangkatnya secara resmi sebagai karyawan tetap karena kinerjanya memenuhi standar.

Dalam kasus lain, sebuah perusahaan retail memberikan kontrak PKWT 1 tahun kepada karyawan baru dengan mencantumkan klausul masa percobaan 3 bulan. Karyawan tersebut di-PHK pada bulan kedua dengan alasan tidak lulus masa percobaan. Setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja, karyawan mengetahui bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Klausul masa percobaan dalam kontrak tersebut batal demi hukum, sehingga PHK yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dasar Hukum

Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 60 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Masa Percobaan (Probation)? +
Masa percobaan adalah periode uji coba maksimal 3 bulan bagi pekerja PKWTT, di mana upah tidak boleh di bawah upah minimum.
Apa bahasa Inggris dari Masa Percobaan (Probation)? +
Masa Percobaan (Probation) dalam bahasa Inggris disebut Probation Period.
Apa dasar hukum Masa Percobaan (Probation)? +
Dasar hukum Masa Percobaan (Probation) diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Masa Percobaan (Probation)? +
Istilah dalam hukum ketenagakerjaan yang merujuk pada periode uji coba bagi pekerja baru sebelum diangkat sebagai karyawan tetap

Istilah Terkait