Definisi
Masa percobaan adalah periode uji coba yang dapat disyaratkan oleh pengusaha kepada pekerja baru dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tujuan masa percobaan adalah untuk menilai kinerja, kompetensi, dan kesesuaian pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja sebelum diangkat sebagai karyawan tetap.
Berdasarkan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003, masa percobaan hanya berlaku untuk PKWTT dan tidak boleh melebihi 3 bulan. Selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Syarat masa percobaan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja secara tertulis; apabila tidak dicantumkan, maka masa percobaan dianggap tidak ada.
Penting untuk diketahui bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Apabila PKWT tetap mencantumkan klausul masa percobaan, maka klausul tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Contoh Kasus
Seorang pekerja diterima di perusahaan asuransi di Surabaya sebagai karyawan tetap (PKWTT) dengan masa percobaan 3 bulan. Selama masa percobaan, ia menerima gaji pokok sebesar UMK Surabaya ditambah tunjangan makan dan transportasi. Setelah evaluasi di bulan ketiga, perusahaan memutuskan untuk mengangkatnya secara resmi sebagai karyawan tetap karena kinerjanya memenuhi standar.
Dalam kasus lain, sebuah perusahaan retail memberikan kontrak PKWT 1 tahun kepada karyawan baru dengan mencantumkan klausul masa percobaan 3 bulan. Karyawan tersebut di-PHK pada bulan kedua dengan alasan tidak lulus masa percobaan. Setelah berkonsultasi dengan serikat pekerja, karyawan mengetahui bahwa PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Klausul masa percobaan dalam kontrak tersebut batal demi hukum, sehingga PHK yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah.