Definisi
Margin murabahah adalah keuntungan yang diperoleh penjual (bank syariah) dari transaksi jual beli murabahah, yang besarnya merupakan selisih antara harga jual dan harga pokok perolehan barang. Margin ini wajib dinyatakan secara transparan kepada pembeli (nasabah) dan disepakati bersama sebelum akad ditandatangani.
Dalam praktik perbankan syariah, margin murabahah ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain biaya dana (cost of fund), biaya operasional, tingkat keuntungan yang diharapkan, dan kondisi pasar. Meskipun secara nominal margin murabahah mungkin setara dengan bunga kredit konvensional, secara konseptual keduanya berbeda. Margin murabahah merupakan keuntungan dari jual beli yang halal, sedangkan bunga merupakan tambahan atas pinjaman uang yang dilarang (riba).
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 mengatur bahwa bank wajib menyampaikan harga pokok dan margin keuntungan secara jujur. Harga jual (harga pokok + margin) yang sudah disepakati bersifat tetap dan tidak boleh berubah sepanjang masa akad. Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 mengatur metode pengakuan keuntungan murabahah secara proporsional atau anuitas.
Contoh Kasus
Nasabah mengajukan pembiayaan murabahah untuk kendaraan seharga Rp250.000.000 di Bank Syariah M. Bank menetapkan margin keuntungan sebesar Rp75.000.000 untuk jangka waktu pembiayaan 5 tahun. Total harga jual menjadi Rp325.000.000. Nasabah membayar uang muka Rp50.000.000 dan sisanya Rp275.000.000 diangsur selama 60 bulan dengan cicilan tetap Rp4.583.333 per bulan.
Angsuran ini bersifat flat (tetap) sepanjang masa akad, berbeda dengan kredit konvensional yang bunganya dapat berubah (floating). Jika nasabah ingin melunasi lebih awal, bank dapat memberikan potongan (muqasah) atas margin yang belum jatuh tempo sebagai kebijakan bank, bukan kewajiban, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah.