Margin Murabahah

Cost-Plus Margin / Murabahah Profit Margin Dari kata 'margin' (selisih keuntungan) dan 'murabahah' (jual beli dengan laba), merujuk pada keuntungan yang diambil penjual dalam akad murabahah
Hukum Syariah perbankan syariah margin murabahah keuntungan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Margin Murabahah?

Margin murabahah adalah keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah dalam akad jual beli murabahah atas harga pokok barang.

Cost-Plus Margin / Murabahah Profit Margin Dari kata 'margin' (selisih keuntungan) dan 'murabahah' (jual beli dengan laba), merujuk pada keuntungan yang diambil penjual dalam akad murabahah Hukum Syariah

Definisi

Margin murabahah adalah keuntungan yang diperoleh penjual (bank syariah) dari transaksi jual beli murabahah, yang besarnya merupakan selisih antara harga jual dan harga pokok perolehan barang. Margin ini wajib dinyatakan secara transparan kepada pembeli (nasabah) dan disepakati bersama sebelum akad ditandatangani.

Dalam praktik perbankan syariah, margin murabahah ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain biaya dana (cost of fund), biaya operasional, tingkat keuntungan yang diharapkan, dan kondisi pasar. Meskipun secara nominal margin murabahah mungkin setara dengan bunga kredit konvensional, secara konseptual keduanya berbeda. Margin murabahah merupakan keuntungan dari jual beli yang halal, sedangkan bunga merupakan tambahan atas pinjaman uang yang dilarang (riba).

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 mengatur bahwa bank wajib menyampaikan harga pokok dan margin keuntungan secara jujur. Harga jual (harga pokok + margin) yang sudah disepakati bersifat tetap dan tidak boleh berubah sepanjang masa akad. Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 mengatur metode pengakuan keuntungan murabahah secara proporsional atau anuitas.

Contoh Kasus

Nasabah mengajukan pembiayaan murabahah untuk kendaraan seharga Rp250.000.000 di Bank Syariah M. Bank menetapkan margin keuntungan sebesar Rp75.000.000 untuk jangka waktu pembiayaan 5 tahun. Total harga jual menjadi Rp325.000.000. Nasabah membayar uang muka Rp50.000.000 dan sisanya Rp275.000.000 diangsur selama 60 bulan dengan cicilan tetap Rp4.583.333 per bulan.

Angsuran ini bersifat flat (tetap) sepanjang masa akad, berbeda dengan kredit konvensional yang bunganya dapat berubah (floating). Jika nasabah ingin melunasi lebih awal, bank dapat memberikan potongan (muqasah) atas margin yang belum jatuh tempo sebagai kebijakan bank, bukan kewajiban, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.

Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bil Murabahah

Metode pengakuan keuntungan murabahah dapat dilakukan secara proporsional dan secara anuitas sesuai dengan jangka waktu akad pembiayaan.

Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Margin Murabahah? +
Margin murabahah adalah keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah dalam akad jual beli murabahah atas harga pokok barang.
Apa bahasa Inggris dari Margin Murabahah? +
Margin Murabahah dalam bahasa Inggris disebut Cost-Plus Margin / Murabahah Profit Margin.
Apa dasar hukum Margin Murabahah? +
Dasar hukum Margin Murabahah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil Bil Murabahah, Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Margin Murabahah? +
Dari kata 'margin' (selisih keuntungan) dan 'murabahah' (jual beli dengan laba), merujuk pada keuntungan yang diambil penjual dalam akad murabahah

Istilah Terkait