Fiqh Muamalah

Islamic Commercial Law / Islamic Transactional Jurisprudence Dari bahasa Arab 'fiqh' (pemahaman hukum) dan 'mu'amalah' (hubungan antar manusia), merujuk pada hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan keperdataan
Hukum Syariah fiqh muamalah hukum transaksi Islam ekonomi syariah akad
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Fiqh Muamalah?

Fiqh muamalah adalah cabang hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi, jual beli, sewa, dan hubungan keperdataan antar manusia.

Islamic Commercial Law / Islamic Transactional Jurisprudence Dari bahasa Arab 'fiqh' (pemahaman hukum) dan 'mu'amalah' (hubungan antar manusia), merujuk pada hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan keperdataan Hukum Syariah

Definisi

Fiqh muamalah adalah cabang ilmu fiqh (hukum Islam) yang membahas dan mengatur hubungan keperdataan antar manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, transaksi, dan bisnis. Fiqh muamalah mencakup hukum-hukum tentang jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama usaha, penjaminan, dan berbagai bentuk transaksi ekonomi lainnya yang dilakukan sesuai prinsip syariah.

Prinsip dasar fiqh muamalah adalah “al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa an yadulla dalilun ‘ala tahrimiha” (hukum asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Prinsip ini memberikan fleksibilitas bagi pengembangan produk dan transaksi keuangan syariah kontemporer selama tidak melanggar larangan-larangan syariah seperti riba, gharar, maysir, dan transaksi atas barang haram.

Dalam konteks hukum Indonesia, fiqh muamalah menjadi landasan bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. UU No. 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang secara substantif merujuk pada prinsip-prinsip fiqh muamalah. Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang produk keuangan syariah juga bersumber dari kajian fiqh muamalah.

Contoh Kasus

Terjadi sengketa antara nasabah dan bank syariah terkait pembiayaan murabahah yang dianggap nasabah mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena bank tidak menyebutkan harga pokok barang secara transparan. Nasabah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama berdasarkan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Hakim Pengadilan Agama mengkaji perkara ini menggunakan prinsip-prinsip fiqh muamalah, khususnya ketentuan tentang transparansi harga dalam akad murabahah. Berdasarkan kaidah fiqh muamalah bahwa akad harus bebas dari gharar, hakim memutuskan bahwa bank wajib menyebutkan harga pokok dan margin secara jelas kepada nasabah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.

Dasar Hukum

Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.

Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fiqh Muamalah? +
Fiqh muamalah adalah cabang hukum Islam yang mengatur transaksi ekonomi, jual beli, sewa, dan hubungan keperdataan antar manusia.
Apa bahasa Inggris dari Fiqh Muamalah? +
Fiqh Muamalah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Commercial Law / Islamic Transactional Jurisprudence.
Apa dasar hukum Fiqh Muamalah? +
Dasar hukum Fiqh Muamalah diatur dalam Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Apa asal kata Fiqh Muamalah? +
Dari bahasa Arab 'fiqh' (pemahaman hukum) dan 'mu'amalah' (hubungan antar manusia), merujuk pada hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan keperdataan

Istilah Terkait