Definisi
Mahr musamma adalah mahar (mas kawin) yang jenis, bentuk, dan jumlahnya telah ditentukan dan disebutkan secara jelas pada saat akad nikah oleh kedua belah pihak. Istilah ini dibedakan dari mahr mitsil (mahar sebanding) yang ditentukan kemudian berdasarkan kepatutan apabila pada saat akad nikah mahar tidak disebutkan secara spesifik.
Berdasarkan Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam, calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita. Jumlah, bentuk, dan jenis mahar disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Mahar dapat berupa uang tunai, perhiasan, seperangkat alat sholat, hafalan Al-Qur’an, atau benda berharga lainnya yang memiliki nilai. Prinsip penentuan mahar harus berdasarkan kesederhanaan dan kemudahan sebagaimana dianjurkan oleh ajaran Islam.
Mahr musamma dapat dibayarkan secara tunai (mu’ajjal) pada saat akad nikah atau ditangguhkan pembayarannya (muajjal) sebagian atau seluruhnya. Apabila mahar ditangguhkan, maka menjadi utang suami yang wajib dilunasi.
Contoh Kasus
Dalam musyawarah keluarga sebelum pernikahan, kedua calon mempelai menyepakati mahar berupa cincin emas 5 gram dan uang tunai sebesar Rp10.000.000. Kesepakatan ini dicantumkan dalam akad nikah sebagai mahr musamma. Pada saat ijab kabul, wali menyebutkan mahar tersebut dan calon suami menyatakan menerimanya. Mahar diserahkan secara tunai kepada mempelai wanita pada hari pernikahan. Mahar ini menjadi hak milik penuh istri dan tidak boleh diminta kembali oleh suami.