Log Elektronik

Electronic Logs Dari bahasa Inggris 'log' (catatan), merujuk pada rekaman otomatis aktivitas yang terjadi dalam suatu sistem elektronik.
Hukum Siber/ITE log elektronik audit trail catatan sistem keamanan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Log Elektronik?

Catatan otomatis aktivitas dalam sistem elektronik yang wajib disimpan oleh PSE sebagai jejak audit berdasarkan PP 71/2019.

Electronic Logs Dari bahasa Inggris 'log' (catatan), merujuk pada rekaman otomatis aktivitas yang terjadi dalam suatu sistem elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Log Elektronik adalah catatan otomatis yang dihasilkan oleh sistem elektronik mengenai seluruh aktivitas, kejadian, dan transaksi yang terjadi dalam sistem tersebut. Log mencakup informasi seperti waktu akses, identitas pengguna, tindakan yang dilakukan, perubahan data, dan peristiwa keamanan. Log elektronik berfungsi sebagai jejak audit (audit trail) untuk keperluan pengawasan, investigasi, dan pembuktian hukum.

Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyimpan data transaksi elektronik dan catatan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik paling sedikit 5 tahun. Kewajiban ini berlaku baik untuk PSE Lingkup Publik maupun PSE Lingkup Privat.

Log elektronik memiliki nilai pembuktian hukum yang penting, terutama dalam kasus kejahatan siber. Log dapat menunjukkan siapa yang mengakses sistem, kapan, dari mana, dan tindakan apa yang dilakukan. Dalam forensik digital, analisis log merupakan tahapan krusial untuk merekonstruksi kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku.

Contoh Kasus

Dalam investigasi kebocoran data di sebuah perusahaan fintech, tim forensik menganalisis log server dan menemukan bahwa seorang administrator sistem mengakses database pelanggan di luar jam kerja dan mengunduh data dalam jumlah besar. Log elektronik menjadi bukti utama yang mengarahkan penyidikan kepada tersangka.

Sebuah bank yang mengalami transaksi fraud menggunakan log elektronik untuk melacak aktivitas mencurigakan. Log menunjukkan bahwa akun nasabah diakses dari lokasi yang tidak biasa menggunakan perangkat yang tidak terdaftar. Berdasarkan analisis log, bank dapat memblokir transaksi, mengamankan akun, dan memberikan bukti kepada kepolisian untuk proses hukum.

Dasar Hukum

Pasal 16 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan data transaksi elektronik dan catatan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik paling sedikit 5 (lima) tahun.

Pasal 22 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Log Elektronik? +
Catatan otomatis aktivitas dalam sistem elektronik yang wajib disimpan oleh PSE sebagai jejak audit berdasarkan PP 71/2019.
Apa bahasa Inggris dari Log Elektronik? +
Log Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Logs.
Apa dasar hukum Log Elektronik? +
Dasar hukum Log Elektronik diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Pasal 22 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019.
Apa asal kata Log Elektronik? +
Dari bahasa Inggris 'log' (catatan), merujuk pada rekaman otomatis aktivitas yang terjadi dalam suatu sistem elektronik.

Istilah Terkait