Definisi
Log Elektronik adalah catatan otomatis yang dihasilkan oleh sistem elektronik mengenai seluruh aktivitas, kejadian, dan transaksi yang terjadi dalam sistem tersebut. Log mencakup informasi seperti waktu akses, identitas pengguna, tindakan yang dilakukan, perubahan data, dan peristiwa keamanan. Log elektronik berfungsi sebagai jejak audit (audit trail) untuk keperluan pengawasan, investigasi, dan pembuktian hukum.
Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyimpan data transaksi elektronik dan catatan aktivitas penyelenggaraan sistem elektronik paling sedikit 5 tahun. Kewajiban ini berlaku baik untuk PSE Lingkup Publik maupun PSE Lingkup Privat.
Log elektronik memiliki nilai pembuktian hukum yang penting, terutama dalam kasus kejahatan siber. Log dapat menunjukkan siapa yang mengakses sistem, kapan, dari mana, dan tindakan apa yang dilakukan. Dalam forensik digital, analisis log merupakan tahapan krusial untuk merekonstruksi kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku.
Contoh Kasus
Dalam investigasi kebocoran data di sebuah perusahaan fintech, tim forensik menganalisis log server dan menemukan bahwa seorang administrator sistem mengakses database pelanggan di luar jam kerja dan mengunduh data dalam jumlah besar. Log elektronik menjadi bukti utama yang mengarahkan penyidikan kepada tersangka.
Sebuah bank yang mengalami transaksi fraud menggunakan log elektronik untuk melacak aktivitas mencurigakan. Log menunjukkan bahwa akun nasabah diakses dari lokasi yang tidak biasa menggunakan perangkat yang tidak terdaftar. Berdasarkan analisis log, bank dapat memblokir transaksi, mengamankan akun, dan memberikan bukti kepada kepolisian untuk proses hukum.