Definisi
Forensik Digital adalah cabang ilmu forensik yang berfokus pada pengumpulan, pelestarian (preservation), analisis, dan penyajian bukti digital dari perangkat elektronik dan sistem informasi untuk keperluan penegakan hukum. Forensik digital mencakup analisis terhadap komputer, smartphone, server, jaringan, media penyimpanan, dan perangkat IoT.
Dalam konteks hukum Indonesia, forensik digital berperan penting dalam penyidikan kejahatan siber dan kejahatan konvensional yang memanfaatkan teknologi. UU ITE memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk meminta bantuan ahli forensik digital dalam proses penyidikan. Hasil analisis forensik digital menjadi bagian dari bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.
Prinsip-prinsip forensik digital meliputi: chain of custody (rantai penguasaan bukti), integritas bukti (dibuktikan melalui hash value), dokumentasi yang lengkap, penggunaan perangkat dan metode yang teruji, serta reproduksibilitas (hasil dapat diverifikasi ulang). Lembaga yang berwenang melakukan forensik digital antara lain Dittipidsiber Polri, Puslabfor Polri, dan BSSN.
Contoh Kasus
Dittipidsiber Polri melakukan forensik digital terhadap laptop tersangka peretasan situs pemerintah. Tim forensik membuat imaging (salinan bit-per-bit) hard drive, menganalisis log aktivitas, menemukan tools hacking, dan melacak koneksi ke server target. Hasil forensik menjadi bukti kunci yang mengaitkan tersangka dengan serangan siber.
Dalam kasus pembunuhan, polisi melakukan forensik digital terhadap smartphone korban dan tersangka. Analisis forensik mengungkapkan riwayat percakapan, lokasi GPS, dan data aplikasi yang menunjukkan motif dan kronologi kejadian. Data forensik disampaikan oleh ahli di persidangan dan menjadi bukti yang menguatkan dakwaan.